Rabu, 11 Juni 2014

Resensi film laskar pelangi
Diangkat dari kisah nyata yang dialami oleh penulisnya sendiri, “Laskar Pelangi” menceritakan kisah masa kecil anak-anak kampung dari suatu komunitas Melayu yang sangat miskin Belitung. Anak orang-orang ‘kecil’ yang mencoba memperbaiki masa depan mereka.
SD Muhammadiyah, tampak begitu rapuh dan menyedihkan dibandingkan dengan sekolah-sekolah PN Timah (Perusahaan Negara Timah). Mereka tersudut dalam ironi yang sangat besar karena kemiskinannya justru berada di tengah-tengah gemah ripah kekayaan PN Timah yang mengeksploitasi tanah ulayat mereka.
Kesulitan terus menerus membayangi sekolah kampung itu. Sekolah yang dibangun atas jiwa ikhlas dan kepeloporan dua orang guru, seorang kepala sekolah yang sudah tua, Bapak Harfan Efendy Noor dan ibu guru muda, Ibu Muslimah Hafsari, yang juga sangat miskin, berusaha mempertahankan semangat besar pendidikan dengan terseok-seok. Sekolah yang nyaris dibubarkan oleh pengawas sekolah Depdikbud Sumsel karena kekurangan murid itu, terselamatkan berkat seorang anak idiot yang sepanjang masa bersekolah tak pernah mendapatkan rapor.
Sekolah yang dihidupi lewat uluran tangan para donatur di komunitas marjinal itu begitu miskin: gedung sekolah bobrok, ruang kelas beralas tanah, beratap bolong-bolong, berbangku seadanya, jika malam dipakai untuk menyimpan ternak, bahkan kapur tulis sekalipun terasa mahal bagi sekolah yang hanya mampu menggaji guru dan kepala sekolahnya dengan sekian kilo beras, sehingga para guru itu terpaksa menafkahi keluarganya dengan cara lain. Sang kepala sekolah mencangkul sebidang kebun dan sang ibu guru menerima jahitan.
Kendati demikian, keajaiban seakan terjadi setiap hari di sekolah yang dari jauh tampak seperti bangunan yang akan roboh. Semuanya terjadi karena sejak hari pertama kelas satu sang kepala sekolah dan sang ibu guru muda yang hanya berijazah SKP (Sekolah Kepandaian Putri) telah berhasil mengambil hati sebelas anak-anak kecil miskin itu.
Dari waktu ke waktu mereka berdua bahu membahu membesarkan hati kesebelas anak-anak tadi agar percaya diri, berani berkompetisi, agar menghargai dan menempatkan pendidikan sebagai hal yang sangat penting dalam hidup ini. Mereka mengajari kesebelas muridnya agar tegar, tekun, tak mudah menyerah, dan gagah berani menghadapi kesulitan sebesar apapun. Kedua guru itu juga merupakan guru yang ulung sehingga menghasilkan seorang murid yang sangat pintar dan mereka mampu mengasah bakat beberapa murid lainnya. Pak Harfan dan Bu Mus juga mengajarkan cinta sesama dan mereka amat menyayangi kesebelas muridnya. Kedua guru miskin itu memberi julukan kesebelas murid itu sebagai para Laskar Pelangi.
Keajaiban terjadi ketika sekolah Muhamaddiyah, dipimpin oleh salah satu laskar pelangi mampu menjuarai karnaval mengalahkan sekolah PN dan keajaiban mencapai puncaknya ketika tiga orang anak anggota laskar pelangi (Ikal, Lintang, dan Sahara) berhasil menjuarai lomba cerdas tangkas mengalahkan sekolah-sekolah PN dan sekolah-sekolah negeri. Suatu prestasi yang puluhan tahun selalu digondol sekolah-sekolah PN.
Tak ayal, kejadian yang paling menyedihkan melanda sekolah Muhamaddiyah ketika Lintang, siswa paling jenius anggota laskar pelangi itu harus berhenti sekolah padahal cuma tinggal satu triwulan menyelesaikan SMP. Ia harus berhenti karena ia anak laki-laki tertua yang harus menghidupi keluarga, sebab ketika itu ayahnya meninggal dunia.
Belitong kembali dilanda ironi yang besar karena seorang anak jenius harus keluar sekolah karena alasan biaya dan nafkah keluarga justru disekelilingnya PN Timah menjadi semakin kaya raya dengan mengekploitasi tanah leluhurnya.
Meskipun awal tahun 90-an sekolah Muhamaddiyah itu akhirnya ditutup karena sama sekali sudah tidak bisa membiayai diri sendiri, tapi semangat, integritas, keluruhan budi, dan ketekunan yang diajarkan Pak Harfan dan Bu Muslimah tetap hidup dalam hati para laskar pelangi. Akhirnya kedua guru itu bisa berbangga karena diantara sebelas orang anggota laskar pelangi sekarang ada yang menjadi wakil rakyat, ada yang menjadi research and development manager di salah satu perusahaan multi nasional paling penting di negeri ini, ada yang mendapatkan bea siswa international kemudian melakukan research di University de Paris, Sorbonne dan lulus S2 dengan predikat with distinction dari sebuah universitas terkemuka di Inggris.
Semua itu, buah dari pendidikan akhlak dan kecintaan intelektual yang ditanamkan oleh Bu Mus dan Pak Harfan. Kedua orang hebat yang mungkin bahkan belum pernah keluar dari pulau mereka sendiri di ujung paling Selatan Sumatera sana.
Banyak hal-hal inspiratif yang dimunculkan film ini. film ini memberikan contoh dan membesarkan hati. film ini memperlihatkan bahwa di tangan seorang guru, kemiskinan dapat diubah menjadi kekuatan, keterbatasan bukanlah kendala untuk maju, dan pendidikan bermutu memiliki definisi dan dimensi yang sangat luas. Paling tidak laskar pelangi dan sekolah miskin Muhamaddiyah menunjukkan bahwa pendidikan yang hebat sama sekali tak berhubungan dengan fasilitas. Terakhir cerita laskar pelangi memberitahu kita bahwa bahwa guru benar-benar seorang pahlawan tanpa tanda jasa.

Unsur-unsur dalam film laskar pelangi

A.      UNSUR INTRINSIK NOVEL

1.             TEMA “ Persahabatan ”

2.            PENOKOHAN
Ikal                  
ikal dalam cerita ini. Ikal merupakan anak yang pintar.Ia sangat menyukai sastra, terlihat dari kesehariannya yang senag menulis puisi. Ia menyukai  A Ling sepupu dari A Kiong
Watak                :  tidak mudah ,putus asa,setia kawan dan tegar.

Pak K.A. Harpan Noor
Bernama lengkap N.A. Harfan Efendi Noor bin K.A. FadilahZein Noor. Ia adalah orang yang sangat baik hati dan penyabar meskimurid –murid awalnya takut untuk melihatnya. Seperti pada saat beliau bercerita tentang kisah para nabi, semua murid sangat senang dan ketika beliau pulang murid-muridnya selalu menatap lekat-lekat pada dirinya.
Watak                            :Baik hati, Ramah , dan Sabar

Erin
Watak                            : Cerdas,agamais,baik hati.

Ibu N.A. muslimah Hafsari       
Bernam lengkap N.A. Muslimah Hapsari Hamid binti K.A.Abdul Hamid. Dia adalah Ibunda Guru bagi Laskar Pelangi dan berhati lembut.
Watak                            : Sabar, baik hati dan penyayang.

Lintang                                        
Teman Ikal yang luar biasa jenius.Lintang telah menunjukkanminat besar untuk bersekolah semenjak hari pertama berada di sekolah.Ia berasal dari keluarga yang miskin. Ayahnya bekerja sebagai nelayanmiskin yang tidak memiliki perahu dan harus menanggung kehidupan 14 jiwa anggota keluarga. Cita-citanya terpaksa ia tinggalkan agar ia dapat bekerja untuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya semenjak ayahnya meninggal
Watak                            : Pantang menyerah dan cerdas

Mahar                                         
Tampan, ia memiliki bakat dan minta besar pada seni. Pertama diketahui ketika tanpa sengaja Bu Mus menunjuknya untuk bernyanyi didepan kelas saat pelajaran seni suara
Watak                            : Kreatif, imajinatif dan cerdas.

Trapani                                  
Pria tampan yang pandai dan baik hati ini sangat mencintai ibunya. Dan apapun yang ia lakukan harus selalu didampingi ibunya.Seperti misalnya ia akan tampil sebagai band yang di komando olehMahar, ia tidak mau tampil jika tidak ditonton Ibunya
Watak                : Manja ,cerdas,rupawan.

Kucai                                           
Ketua kelas sepanjang generasi sekolah Laskar Pelangi. Laki-lak iini sejak kecil terlihat bisa menjadi politikus dan akhirnya diwujudkan ketika ia dewasa menjadi ketua fraksi di DPRD Belitong.
Watak                            : Lemot , susah diatur ,banyak bicara,optimis,berjiwa Pemimpin

Sahara                                        
Satu-satunya gadis dalam anggota laskar pelangi. Merupakangadis keras kepala yang berpendirian kuat yang sangat patuh pada agama terbukti ia merupakan gadis berjilbab yang cantik dan selalu rajinmenunaikan sholat dan mengaji, gadis yang ramah dan pandai, ia baik kepada siapa saja kecuali pada A Kiong yang semenjak mereka masuk sekolah.
Watak                            : Susah diyakinkan dan. Sahara Sangat menjujung tinggi nilai kejujuran.Ia paling tidak suka berbohong

Flo                          
Bernama asli Floriana.Seorang anak tomboy yang berasal darikeluarga kaya.Dia tidak sombong walaupun menjadi anak orang kaya.Buktinya ia malah berkeinginan untuk bersekolah di SD SMPMuhamadiyah dan sama sekali tidak merasa malu.
Watak                            : Menyenangkan, cantik ,rendah hati .

A kiong       
Kendatipun ia memiliki wajah yang buruk rupa, ia memiliki rasa persahabatan yang tinggi dan baik hati, serta suka menolong padasiapapun kecuali Sahara. Namun, meski mereka selalu bertengkar, ternyata mereka berdua saling mencintai
Watak                            : Baik , agnostik,dan sedikit aneh

Harun                                        
Pria yang memiliki keterbelakangan mental dan memulai sekolah dasar ketika ia berumur 15 tahun. Laki-laki ini sering bercerita tentang kucingnya yang berbelang tiga dan melahirkan tiga anak yang masing-masing berbelang tiga pada tanggal tiga pada tanggal tiga kepada Sahara dan senang sekali menanyakan kapan libur lebaran kepada Bu Mus.
Watak                            : Baik tetapi agak keterbelakangan mental.


Borek                                   
Pria besar maniak otot dan selalu menjaga citranya sebagai laki-laki macho. Ketika dewasa ia menjadi kuli di toko milik A Kiong danSahara
Watak                            : Nakal dan susah diatur

3.            PLOT/ALUR
Alur yang digunakan  pado novel Laskar Pelangi ini adalah Alur maju 
Alasan : karena penulis menceritakan kejadian dari awal hingga akhir, sehingga membuat pembaca penasaran apa yang akan terjadi selanjutnya.

Tahapan Alur

Tahap penyituasian :
 Yaitu pada saat hari pertama penerimaan murid baru di SD Muhamadiyah kekurangan seorang murid dan sekolah hampir ditutup, namun dengan kehadiran seorang murid yang bernama Harun telah menyelamatkan pembodohan di kampung paling miskin di pulau belitong yang kaya akan tambang timah.
“ guru-guru yang sederhana ini berada dalam situasi genting karena pengawas sekolah dari Depdiknas Sumsel telah memperingatkan bahwa jika SD Muhammadiyah hanya mendapat murid baru kurang dari sepuluh orang maka sekolah paling tua di Belitong ini harus ditutup”.
“ Harun telah menyelamatkan kami dan kami bersorak. Sahara berdiri tegak merapikan lipatan jilbabnya yang menyandang tasnya dengan gagah, ia tidak mau duduk lagi. Bu Mus tersipu. Air mata guru ini surut dan ia menyeka keringat di wajahnya yang belepotan karena bercampur dengan bedak tepung beras.” 

Tahap pemunculan konflik :
Ketika Bu Mus dengan segala usahanya dan semangat kesepuluh laskar pelangi mampu berjuang dan melewati masa-masa sulit serta kebahagiaan bersama.
“ karena kegemaran kolektif terhadap pelangi maka Bu Mus menamai kelompok kami Laskar Pelangi ".

Tahap peningkatan konflik :
Ketika Mahar dan Lintang berusaha mengharumkan nama SD SMP Muhamadiyah lewat kemahiran dan kepintaran mereka dalam perlombaan cerdas cermat dan karnaval saat perayaan HUT RI dan mampu mengalahkan sekolah milik PN Timah.
“seperti mahar, Lintang berhasil mengharumkan nama perguruan Muhammadiyah. Kami adalah sekolah kampung pertama yang menjuarai perlombaan ini, dan dengan sebuah kemenangan mutlak”.

Tahap klimaks :
Pada saat Lintang si murid paling jenius di antara yanglainnya meninggalkan bangku sekolah karena ia harus mengurus adik-adiknya setelah kematian Ayahnya. Di sanalah akhir dari cerita perjuangan para kesepuluh Laskar Pelangi.
“SEORANG anak laki-laki tertua keluarga pesisir miskin yang ditinggal mati ayah, harus menanggung nafkah ibu, banyak adik, kakek-nenek, dan paman-paman yang tak berdaya, Lintang tak punya peluang sedikitpun untuk melanjutkan sekolah”.

Tahap penyelesaian :
Yaitu saat tembok PN Timah mampu dihancurkan dan kemiskinan dapat dilawan oleh rakyat Belitong. Dan kebahagiaan yang akhirnya mampu diraih oleh kesepuluh laskar pelangi.

4.            LATAR
1.     Tempat
Latar tempat yang digunakan dalam novel ini adalah di sebuah sekolah bernama SD Muhammadiyah yang terletak di Desa Gantung, Kabupaten Gantung, Belitong Timur, Sumatera Selatan.Namun, ada pula yang latarnya adalah di rumah, pohon, gua, tepi pantai, pasar dan lain-lain tapi masih di kawasan Belitong.   
1.     Di sekolah
seluruh hadirin terperanjat karena trapani berteriak smabil menunjukkepinggir lapangan rumput luas halaman sekolah itu “.
2.     Dibawah pohon
“kucai mengangkangi dahan tertinggi ,sedangkan sahara ,satu –satunya betina dalam kawanan itu ,bersilnang kaki  di atas dahan terendah “.
3.     Di gua
“ kami terus merambah masuk sampai beratus – ratus meter tapi takmenumukan tanda-tanda gua itu akan berakhir “
4.     Dirumah
“kotak kapur yang ada tulisan pesang Aling itu kusimpan dikamarku seperti benda koleksi yang bernilai tinggi “

2.     Suasana
1.   Menyenangkan
Salah satu penggalan cerita yang menggambarkan suasana senang ialah saat tim cerdas cermat SD Muhammadiyah berhasil memenangkan pertandingan.
“Ketika lintang mengangkat tinggi-tinggi trofi besar kemenangan”.
2.   Menegangkan
Salah satu penggalan cerita yang menggambarkan suasana cemas ialah saat PakHarfan, Bu Muslimah dan calon murid SD Muhammadiyah beserta orang tuanyamenunggu untuk menggenapkan calon siswa yang mendaftar agar sekolah tidakditutup.
“suasana kelas menjadi tegang,kami harap mahar segera meminta maaf dan menyatakan pertobatan tapi sungguh sial,ia malah menjawab dengan nada bantahan”.
3.   Menyedihkan.
Salah satu penggalan cerita yang menggambarkan suasana sedih ialah saat Ikal, teman-temannya dan Bu Muslimah berpisah dari Lintang yang memutuskan berhenti sekolah karena harus mengurusi keluarga yang ditinggal mati ayahnya.
“aku tak sanggup menatap wajah nya yang pilu  dan kesedihanku yang mengharu biru telah mencurahkan habis air mataku ,tak dapat aku tahan tahan sekuat apapun aku berusaha “.
3.     Waktu      
·       Pagi hari
“bagiku pagi itu adalah pagi yang tak terlupakan “             
·       Sore hari
“situasi makin kacau ketika sore itu berita kunjungan burung pelintang menyebar ke kampong dan beberapa nelayan batal melaut”
·       Malam hari
"malam ini kami menginapdi masjid al-hikmah karena subuh nanti kami mempunyai acara seru ,yaitu naik gunung “
5.   SUDUT PANDANG
Sudut pandang yang digunakan dalam novel ini adalah sudut pandang orang pertama pelaku utama karena dalam penceritaan novel penulis menggunakan kata ‘aku’.Tokoh‘aku’ dalam novel ini diceritakan paling dominan sehingga si tokoh ‘aku’ dapat dikatakan sebagai tokoh atau pelaku utama.
Kutipan Novel:
Banyak sekali yang bisa dikutip dari novel tersebut dengan kata ‘aku’ karena isi novel dominan dengan ‘aku’.
“aku hanya sendirian .jika ada orang lain aku berani lebih frontal “ dan lain-lain
6.   GAYA BAHASA
Penulis memakai gaya bahasa campuran Karena penulis masih memakai bahasa-bahasa asing (memakai kata serapan)
Kutipan Novel :
“Papilio blumei, kupu-kupu tropis yang menawan berwarna hitam bergaris biru-biru itu mengunjungi pucuk ficilium”.
7.   AMANAT
Banyak sekali amanat yang terkandung dalam novel “Laskar Pelangi” ini. Diantaranya adalah
·         Jangan mudah menyerah oleh keadaan (jangan putus asa).
Keadaan boleh saja serba kekurangan, namun kekurangan janganlah menjadi alasan untuk tidak berusaha.Justru jadikanlah kekurangan itu sebagai motivasi untuk bisa menutupinya.Dalam novel ini diceritakan tentang kehidupan pendidikan yang keadaannya serba minim.Namun, tokoh-tokoh di dalamnya tidak menyerah dengan keadaan seperti itu.Mereka tetap bersemangat mengikuti kegiatan belajar mengajar.Kemiskinan bukan alasan untuk tidak belajar.
·         Jauhi sifat pesimis
Saat menengadahkan perasaan kepada orang-orang yang ada di atas kita, bukan berarti kita harus merasa kecil dan lemah di hadapan mereka.Kita ada di bawah, bukan berarti kita tidak bisa seperti orang yang ada di atas.Menengadahkan perasaan ke atas mestinya dijadikan cambuk semangat untuk bisa seperti orang itu atau bahkan bisa lebih baik lagi.Contonya pada novel ini yang menceritakan sebuah sekolah kampung (SD Muhammadiyah) biasa yang selalu optimis untuk bisa lebih baik dari sekolah yang dari awal memang sudah baik (SD PN).
·         Sebagai guru haruslah dengan ikhlas mengajar dan berdedikasi tinggi terhadap pendidikan.
Dalam novel ini diceritakan seorang guru yang begitu tinggi dedikasinya terhadap pendidikan. Guru diibaratkan  kompas yang menunjukkan kemana murid-muridnya akan pergi. Bu Muslimah merupakan sosok yang menjadi guru teladan yang dengan segenap kemampuannya berjuang untuk memajukan pendidikan di sebuah kampug kecil.
•      Jangan mudah menyerah oleh keadaan (jangan putus asa)
•      hiraukan orang yang menggangumu, teruslah berjalan jika menurutmu itu benar.
•      Dari bersekolah dengan sungguh-sungguh cita-cita akan tercapai walaupun dengan usaha dan perjuangan yang sulit.
•      Hidup ini dapat kita lalui dengan bahagia apabila kita semangat dalam menjalankan kewajiban kita, dan sabar dalam menghadapi cobaan
Sumber: http://ogurishun-maulana.blogspot.com/2013/11/analisis-unsur-intrinsik-novel_27.html

Nilai-nilai dalam film laskar pelangi
Nilai pendidikan : nilai pendidikan yang sangat jelas terlihat yaitu semangat anak-anak laskar pelangi untuk sampai ke sekolah yang jauh , berbahaya , serta perjuangan mereka dalam memperjuangkan impian-impiannya . Dan menjadikan impian itu sebuah tantangan yang harus dicapai .
Nilai Toleransi :
Toleransi merupakan suatu sikap menghargai atas perbedaan-perbedaan yang terjadi di dalam suatu masyarakat. Nilai toleransi yang terdapat di dalam film LP adalah adanya toleransi antar umat beragama, budaya, adat istiadat yang terjadi di dalam masyarakat Belitong.
Nilai toleransi yang terdapat dalam film LP diantaranya adanya nilai toleransi dalam antar umat beragama yang terlihat dari penerimaan A Kiong yang beragama Kong Hu Cu dapat bersekolah di SD Muhammadiyah yang berlandaskan islami. Sedangkan nilai budaya begitu nampak dalam cerita LP, bahwasannya masyarakat Belitong yang bersuku Melayu asli begitu terbuka menerima budaya Tionghoa yang berkembang di daerah tersebut.
Nilai persahabatan :
Rasa kebersamaan dan perasaan satu dengan yang lain merupakan wujud dari sikap solidaritas. Hal ini mampu terjalin jika saling adanya rasa memiliki satu dengan yang lain. Dalam film LP nilai solidaritas ini nampak dialami pada persahabatan kesepuluh anak Laskar Pelangi dalam keseharian mereka.
Sikap kesolidaritasan ini terjalin sangat kuat, mereka selalu bersama baik dalam keadaan suka maupun duka. Hal ini nampak pada saat salah satu dari mereka mengalami kesedihan karena ditinggal sang pujaan hati. Teman yang lain berusaha untuk menghiburnya dengan menyanyi dan menari bersama hingga rasa kesedihan itu benar-benar hilang. Selain itu rasa kesolidaritasan antar sekawan ini nampak pula pada ending cerita, ketika Lintang beberapa hari tidak kelihatan datang mengikuti kegiatan di sekolah. Sehingga menimbulkan rasa kehilangan yang sangat mendalam di lubuk hati kesembilan anak laskar pelangi
Sumber: http://liasuci.ilearning.me/kebudayaan-indonesia/nilai-nilai-yang-terkandung-dalam-laskar-pelangi/

Kesimpulan
Sebenarnya banyak sekali anak-anak cerdas di bangsa ini yang memiliki kemampuan bersaing yang lebih baik dari pada anak-anak pejabat di kota namun semua mimpi-mimpi mereka terganjal oleh kurangnya sarana pendukung dan juga uang. sarana pendukung yang mereka butuhkan itu berupa bangunan sekolah yang layak, pembangunan sekolah-sekolah di dalam daerah pelosok, akses jalan yang mudah dicapai serta guru-guru pembimbing yang setia dan tulus menjalankan perannya untuk mengajar anak-anak di daerah pelosok, Guru-guru yang tidak mengharapkan banyak imbalan atau penghargaan dari pemerintah karna mampu mengajarkan anak-anak di pelosok sana.  Guru yang baik adalah guru yang mampu mengabdi bagi anak-anak di indonesia tanpa tanda jasa.
Lalu dalam cerita laskar pelangi ini terlihat sekali anak-anak itu keluarganya bukan dari keluarga berkasta tinggi dengan menggunakan pakaian yang lusuh mereka semua pergi ke sekolah yang hanya sepetak besarnya. Mereka bak anak manusia di negeri miskin tak bernyawa. Meski di daerah sana terdapat sebuah perusahaan terkenal dan besar namun semua itu tak berpengaruh untuk kehidupan mereka. Dari film tersebut dimanakah peran pemerintah indonesia? Terlihat jelas ketidak mampuan para petinggi negara ini mengolah dan mengatur kehidupan rakyatnya. Apakah tanah airku terlalu besar untuk mereka? Pemberitaan hanya fokus di ibu kota indonesia dan lagi inilah indonesia bangsa yang hanya terdapat di jakarta saja.
Seandainya para tokoh yang ada dalam laskar pelangi mendapatkan semua hal yang layak untuk meraih mimpinya pasti mereka akan menjadi orang-orang yang sukses sebelum pendahulunya. Bukan hanya tokoh dilaskar pelangi namun semua anak di negara bangsa indonesia wajib mendapatkan kesahteraan dalam dalam berpendidikan.

Sumber: https://twitter.com/GanDhangers

Jumat, 06 Juni 2014

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) / Universal Declaration of Human Right

DUHAM atau UDHR adalah Instrumen General dari beberapa 
Intrumen HAM yang telah diratifikasi di Indonesia. Di deklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 oleh PBB.

Berikut Rangkuman 30 Pasal DUHAM

·                     Pasal 1 :Semua orang punya hak yang sama. Dikaruniai akal, hati nurani dan kehendak.
·                     Pasal 2 :Tidak ada pengecualian dalam penegakan HAM ( ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa                              agama, politik atau pandangan lain ).
·                     Pasal 3 :Hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.
·                     Pasal 4 :Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan.
·                     Pasal 5 :Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam dan tidak mausiawi.
·                     Pasal 6 :Hak atas pengakuan sebagai pribadi di depan hukum dimanapun ia berada.
·                     Pasal 7 :Hak atas persamaan dan perlindungan di depan hukum.
·                     Pasal 8 :Hak atas penyelesaian hukum yang efektif.
·                     Pasal 9 :Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, dibuang dengan sewenang-wenang.
·                     Pasal 10 :Berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak                                        memihak.
·                     Pasal 11 :Hak untuk dianggap tidak bersalah sampai segala tuntutannya terbukti.
·                     Pasal 12 :Tidak boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan                                  surat menyuratnya dengan sewenang – wenang, pelanggaran atas nama baik.
·                     Pasal 13 :Hak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam baas-batas negara.
·                     Pasal 14 :Hak atas mencari suaka di negara lain.
·                     Pasal 15 :Hak atas kewarganegaraan.
·                     Pasal 16 :Laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa boleh menikah.
·                     Pasal 17 :Hak atas kepemilikan dan tidak boleh dirampas dengan sewenang-wenang.
·                     Pasal 18 :Hak untuk berpindah agama.
·                     Pasal 19 :Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
·                     Pasal 20 :Hak untuk berserikat dan berkumpul.
·                     Pasal 21 :Hak untuk ikut andil dalam pemerintahan.
·                     Pasal 22 :Hak atas ekonomi, sosial, dan budaya.
·                     Pasal 23 :Hak atas pekerjaan dan menerima upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
·                     Pasal 24 :Hak atas istirahat, menikmati liburan, pembatasan jam kerja yang layak dengan tetap                                    mendapat gaji.
·                     Pasal 25 :Hak atas mendapatkan taraf hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan                                    dirinya dan keluarganya.
·                     Pasal 26 :Hak atas memperoleh pendidikan yang cuma-cuma.
·                     Pasal 27 :Hak seni dan kebudayaan, dan memperoleh material atas karyanya.
·                     Pasal 28 :Hak atas ketertiban/tatanan sosial dan internasional
·                     Pasal 29 :Dalam menjalankan hak dan kebebasannya harus tetap tunduk kepada undang-undang                                  yang membatasinya
·                     Pasal 30 :Tak satupun dalam deklarasi ini boleh ditafsirkan memberi kebebaan suatu negara,                                        kelompok atau perseorangan untuk melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak dan                            kebebasan yang mana pun termaktub dalam deklarasi ini.

               Diskusi internasional di PBB telah menghasilkan Deklarasi HAM pada 1948. Seusai Perang Dunia II timbulah keinginan untuk merumuskan hak asasi yang diakui seluruh dunia sebagai standar universal bagi perilaku manusia. Usaha pertama ke arah standard setting ini dimulai oleh Komisi Hak Asasi Manusia (Commission on Human Rights) yang didirikan PBB pada tahun 1946. Pada 1948 hasil pekerjaan Komisi ini, Universal Declaration of Human Rights,diterima 48 negara dengan catatan bahwa delapan negara, antara lain Uni Soviet, Arab Saudi dan Afrika selatan dll. tidak memberikan suaranya atauabstain1.

Deklarasi Universal dimaksud sebagai pedoman sekaligus standar minimum yang dicita-citakan oleh seluruh umat manusia. Maka dari itu berbagai hak dan kebebasan dirumuskan secara sangat luas, seolah-olah bebas tanpa batas. Satu-satunya pembatasan tercantum pada pasal terakhir, yakni no. 29 (yang sering tidak diketahui oleh masyarakat) bahwa:
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya dan bahwa dalam pelaksanaan hak-hak dan kekuasaannya setiap orang hanya dapat dibatasi oleh hukum yang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak atas hak-hak dan kebebasan dalam rangka memenuhi persyaratan-persyaratan yang adil dalam hal moralitas, kesusilaan, ketertiban umum dan kesejahteraan umum yang adil dalam masyarakat yang demokratis.

Sekalipun sifatnya tidak mengikat secara yuridis, namun deklarasi ternyata mempunyai pengaruh moral, politik dan edukatif yang tiada taranya. Dalam dunia internasional, Universal Declaration of Human Rights menjadi acuan dibanyak negara dalam undang-undang dasar, undang-undang serta putusan-putusan hakim.a
Deklarasi dirancang oleh Marquis de Lafayette dan telah diadopsi oleh Majelis Nasional, dimaksudkan sebagai bagian suatu transisi dari absolut menjadi monarki konstitutional. Banyak dari prinsip-prinsip tersebut meletakkan deklarasi secara langsung untuk menentang institusi dan pemakaian ancien régime pada sebelum revolusi Perancis. Pada saat dimana, Perancis akan menjadi sebuah Republik, tetapi dokumen ini tetap fundamental.
Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam deklarasi berasal dari prinsip-prinsip filosofis dan politis dari Abad Pencerahan, seperti individualismekontrak sosial sebagai diteorikan oleh Jean-Jacques Rousseau, dan separasi kekuasaan yang diperkenalkan oleh baron de Montesquieu. Mungkin pula didasarkan pada Deklarasi Kemerdekaan AS dan Deklarasi Hak Asasi Manusia Virginia yang dikembangkan oleh George Manson, yang juga didasarkan pada Perjanjian Hak Asasi Manusia Inggris 1689.

Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam deklarasi menjadi nilai konstitusional dalam hukum Perancis saat ini dan mungkin digunakan untuk menentang perundang-undangan dan kegiatan pemerintah lainnya.
kelima belas isi deklarasi Perancis yaitu:
  1. Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
  2. Manusia mempunyai hak yang sama.
  3. Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
  4. Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
  5. Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
  6. Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
  7. Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
  8. Adanya kemerdekaan surat kabar.
  9. Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
  10. Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
  11. Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
  12. Adanya kemerdekaan rumah tangga.
  13. Adanya kemerdekaan hak milik.
  14. Adanya kemedekaan lalu lintas.
  15. Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
Sumber:
-   Budiardjo, Miriam.2008. Dasar-dasar Ilmu Politik Edisi Revisi.Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
-   1Geoffrey Robertson, Crimes Against Humanity: The Struggle for Global Justice (New York: The New Press, 1999), hlm. 27.






2. Peristiwa kejahatan HAM internasional

1. Pelanggaran HAM di Mesir

          Pelanggaran HAM sempat terjadi di negara Mesir. Bermula pada berhentinya rezim presiden Hosni Mubarak yang sudah bertahan selama 4 dekade. Selama beberapa minggu, ratusan ribu warga Mesir turun ke jalan dan menyerukan pencopotan Mubbarak dari jabatannya sebagai presiden Mesir. Hal ini disebabkan karena adanya krisis ekonomi dan politik yang dialami Mesir. Sebagian warga menganggap presiden Mubarak sebagai presiden yang baik karena selalu memperhatikan rakyat kecil. Namun sebagian lain menganggap presiden Mubarak bersifat sikap glamor dan otoriter dan tidak menghendaki Mubbarak memimpin Mesir lagi. Bentrok antara dua kubu pun tidak terhindarkan. Selama berminggu-minggu ratusan warga menjadi korban, banyak dari mereka yang akhirnya meninggal dunia. Konflik antara pemerintah dan pihak oposisi pun makin meluas. Tak lama Hosni Mubbarak yang terkepung oleh ratusan warga Mesir dan bersembunyi di dalam selokan ditemukan warga dan akhirnya meninggal di tangan rakyat yang pernah ia pimpin sendiri. Peristiwa ini menjadi salah lembar hitam sejarah di Mesir.

2. Pelanggaran HAM oleh Mussolini di Italia

           Pelanggaran HAM di negara Italia tahun 1924 tergolong pelanggaran HAM terberat di dunia. Aktor utamanya adalah Benito Mussolini, yang memimpin faham fasisme di Italia. Mussolini memerintah di Italia dalam periode 1924 hingga 1943. Selama 19 tahun masa pemerintahannya, ia dikenal sebagai seorang pemimpin yang otoriter, dan tidak segan membunuh orang-orang yang tidak sepaham dengannya. Kekejama Mussolini ini berlaku kepada siapa pun tanpa pandang bulu. Benito Mussolini juga termasuk salah satu pencetus Perang Dunia II. Ia turut berkoalisi dengan Adolf Hitler dari Jerman untuk melawan sekutu pada World War 2.

3. Pelanggaran HAM oleh Hitler di Jerman

         Nama Adolf Hitler mungkin sudah tidak asing lagi. Ia dianggap sebagai salah satu pemimpin terkejam yang pernah ada. Adolf Hitler yang merupakan pimpinan Nazi di Jerman pada medio 1930-an. Ia melakukan banyak kejahatan kemanusiaan, seperti menangkap tokoh-tokoh politik yang menentangnya dan melakukan pembasmian pada orang-orang Yahudi. Hitler sendiri memang dikenal sebagai anti-Yahudi. Ia juga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya Perang Dunia II.

4. Pelanggaran HAM Israel di Palestina

             Masalah sengketa antara Israel dan Palestina menjadi salah satu contoh pelanggaran HAM internasional yang lainnya. Hal ini bermula ketika Israel memperluas wilayahnya dengan menguasai sebagian besar wilayah Palestina. Hasilnya, kini wilayah Palestina hanya tersisa sedikit saja. Dengan bantuan Amerika Serikat, Israel juga beberapa kali melancarkan serangan, baik serangan darat maupun udara ke wilayah-wilayah Palestina. Sudah ratusan ribu korban warga Palestina, termasuk anak-anak, wanita atau bahkan relawan dari negara lain yang menjadi korban. Dunia pun sempat mengutuk tindakan Israel tersebut.

5. Pelanggaran HAM di Bosnia

         Pelanggaran HAM juga terjadi akibat adanya perang sipil di Bosnia dengan Serbia. Kejadian ini terjadi di periode 1992 hingga 1995 setelah pecahnya negara Yugoslavia. Dalam perang di Bosnia tersebut, terjadi pembunuhan massal terhadap 800 warga muslim Bosnia yang bermukim di kota Srebenica. Kota Srebenica sendiri memang didominasi oleh mayoritas warga muslim Bosnia. Hal ini sempat menimbulkan kekacauan di dunia internasional dan banyak negara yang mengutuk tindakan tersebut.

6. Pelanggaran HAM di Afrika Selatan

Kasus pelanggaran HAM juga terjadi di Afrika Selatan, kali ini terkait perbedaan ras dan warna kulit. Terjadi sekitar tahun 1960, ketika rezim apartheid yang didominasi orang-orang kulit putih berhasil menguasai pemerintahan di Afrika Selatan. Mereka kemudian melakukan kebijakan-kebijakan yang merugikan warga kulit hitam, hingga menimbulkan banyak korban jiwa. Pelanggaran HAM juga terjadi lagi di tahun 1976 yang menewaskan beberapa warga sipil dan murid-murid sekolah.


7. Pelanggaran HAM di Jepang

Jurnalnet.com: Pernyataan kontroversial Perdana Menteri Jepang Sinzho Abe tentang tidak adanya fakta akurat tentang Jugun Ianfu memperlihatkan bahwa Jepang tetap cenderung menyangkal adanya realitas eksploitasi seksual yang dilakukan militer Pendudukan Jepang terhadap perempuan-perempuan Asia dan Eropa (termasuk didalamnya perempuan Indonesia). Penyangkalan ini merupakan legitimasi terhadap tindakan fasisme Jepang pada masa Perang Dunia II yang tetap dilestarikan oleh rejim politik Jepang kontemporer.

Penyangkalan ini jelas merupakan tindakan yang menyakitkan kaum perempuan Asia (termasuk didalamnya perempuan Indonesia) yang selama ini terus berjuang menuntut keadilan bagi korban-korban eksploitasi seksual tentara pendudukan Jepang. Hingga saat ini, pemerintah Jepang belum secara resmi menyatakan permohonan maaf atas kejahatan perang tersebut.

Sementara tindakan pemberian kompensasi melalui skema Asian Women’s Fund tidak bisa dianggap sebagai bentuk pemenuhan hak korban. Skema Asian Women’s Fund bahkan cenderung dipakai agar tidak ada lagi tuntutan permohonan maaf dari korban . Hingga saat ini belum juga ada kemauan yang tulus dari pemerintah Jepang untuk melakukan pelurusan sejarah mengenai tindak kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh tentara pendudukan Jepang.

Dalam penyelesaian masalah Jugun Ianfu di Indonesia, pemerintah Jepang melakukan kolusi dengan pemerintah Indonesia dengan menyalurkan skema bantuan Asian Women’s Fund kepada Departemen Sosial dan tidak langsung kepada korban. Hingga saat ini belum ada transparansi dan akuntabilitas dari skema bantuan yang telah diberikan.

Dalam konteks penegakan hak asasi manusia, selama belum ada penyelesaian yang adil bagi korban (Jugun Ianfu), sementara penyangkalan terus dilakukan, maka tindak kejahatan terhadap kemanusiaan itu masih terus berlangsung hingga sekarang. Harus ada tindakan yang konkrit untuk mengakhiri impunitas ini.

Pengalaman eksploitasi dan kolonisasi oleh Jepang tidak hanya dialami Indonesia pada masa lalu. Di abad millennium sekarang pun, Indonesia tetap berada dalam eksploitasi ekonomi Jepang. Melalui instrumen bantuan luar negeri (yang sebagian besar dalam bentuk utang luar negeri), Jepang menjadi negara pemberi utang terbesar kepada Indonesia.

Utang tersebut membebani APBN yang seharusnya untuk mensejahterakan rakyat, namun sebagian besar dipakai untuk membayar cicilan utang dan bunganya. Dalam memberikan utang, Jepang juga memberikan persyaratan yang berat dan mengikat (tied aid). Sebagian besar proyek-proyek yang dibiayai oleh utang Jepang, diharuskan menggunakan tenaga ahli dan peralatan dari Jepang.

Jepang juga tidak mempedulikan proyek-proyek yang didanai oleh utang Jepang mengakibatkan pelanggaran hak-hak rakyat, mendegradasi lingkungan serta memarginalisasi perempuan dan anak.

Proyek Waduk Kedung Ombo di Jawa Tengah, Kotopanjang di Sumatera Barat dan Bili-Bili di Sulawesi Selatan adalah proyek-proyek bendungan besar yang tidak memberi manfaat bagi rakyat di sekitarnya bahkan telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia serta perusakan ekosistem.

Jepang juga berencana akan menjadi salah satu investor dari megaproyek PLTN di Semenanjung Muria, Jawa Tengah. Proyek ini berpotensi menjadi tambahan beban utang dan sekaligus menjadi ancaman bagi perusakan lingkungan dan keselamatan rakyat dari bahaya radiasi nuklir.

Skema bantuan hibah dari pemerintah Jepang juga tidak banyak memberi manfaat. Bantuan hibah kereta api bekas malah menjadi beban. Dana yang dikeluarkan untuk mengelola bantuan hibah ini bahkan lebih besar dibanding dengan jika membeli kereta api baru.

Skema bantuan hibah kereta api bekas pun sarat dengan praktek korupsi. Demikian juga dengan bantuan hibah bis bekas. Bis bekas Jepang bahkan semakin menambah polusi udara Jakarta. Hibah barang-barang bekas dari Jepang sebenarnya tak lebih dari politik buang sampah barang-barang bekas.

Eksploitasi seksual Jepang juga masih tetap berlangsung. Praktek perdagangan perempuan melalui modus pengiriman tenaga entertainment ke Jepang telah menjerat puluhan ribu perempuan asal Indonesia, Philipina dan Thailand sebagai perempuan yang dilacurkan di Jepang. Hingga kini tidak ada tindakan serius dari pemerintah Jepang untuk menghentikan praktek jahat ini.

Pemerintah Jepang bahkan melegalkan praktek perbudakan modern melalui penempatan buruh migran magang (trainee) ke Jepang. Penempatan buruh migran magang (trainee) ini merupakan pelepasan tanggungjawab pemerintah Jepang terhadap norma dan standar perburuhan yang seharusnya menjadi pedoman dari hubungan industrial.

Dalam prakteknya, walau mereka berstatus magang, namun mereka dipaksa bekerja penuh waktu (fulltime) dengan upah dibawah standar. Sebagian besar mereka dipekerjakan di sektor industri yang berbahaya dan tidak layak. Tidak ada jaminan bahwa mereka akan mendapatkan peningkatan ketrampilan. Skema buruh migran magang ini sebenarnya hanya siasat untuk mendapatkan buruh upah murah.

Sekarang ini pemerintah Jepang dan Indonesia sedang merundingkan kerjasama ekonomi dalam Economic Partnership Agreement. Dengan ketergantungan terhadap utang Jepang maka dipastikan perundingan tersebut berlangsung tidak setara. Jepang memaksakan agenda perluasan pasar dan investasinya ke Indonesia. Dalam perundingan terakhirnya, secara terang-terangan Jepang menginginkan agar perusahaan retailnya “Seven Eleven” bisa beroperasi secara meluas di pelosok Indonesia.

Kenyataan tersebut diatas menunjukkan bahwa Jepang masih tetap mendominasi Indonesia. Alih-alih meminta maaf atas kejahatan yang dilakukan pada masa lalu, Jepang malah terus melanjutkan kejahatan tersebut dengan melakukan penguasaan ekonomi moneter dan perdagangan.

Atas dasar situasi tersebut, maka kami masyarakat sipil Indonesia yang tergabung dalam Jaringan Anti Penjajahan Jepang menyatakan tuntutan:

1. Mendesak kepada Perdana Menteri Jepang, Sinzho Abe untuk meminta maaf secara resmi atas penyangkalannya sekaligus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan tentara pendudukan Jepang kepada para korban eksploitasi seksual

2. Mendesak kepada Pemerintah Jepang untuk segera memenuhi tuntutan para korban (Jugun Ianfu) dengan memberikan kompensasi sesuai dengan tuntutan korban serta segera melakukan pelurusan sejarah Jepang.

3. Mendesak kepada Pemerintah Jepang untuk mengakhiri praktek-praktek penguasaan ekonomi terhadap Indonesia melalui skema utang luar negeri dan perdagangan yang tidak adil. Cara yang bisa ditempuh untuk mengakhiri kejahatan ini adalah penghapusan utang Jepang terhadap Indonesia

4. Mendesak kepada Pemerintah Jepang untuk mengakhiri praktek-praktek eksploitasi seksual modern dengan menindak para pelaku perdagangan perempuan dan melindungi hak-hak korban

5. Mendesak kepada Pemerintah Jepang untuk mengakhiri praktek perbudakan modern melalui pengiriman buruh migran magang. Cara yang bisa ditempuh adalah memberi pengakuan terhadap hak-hak buruh migran sesuai dengan standar perburuhan dan hak asasi manusia.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai desakan masyarakat sipil Indonesia kepada Pemerintah Jepang agar bertanggungjawab atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya sejak Perang Dunia II hingga saat ini.

Jakarta, 7 Maret 2007

Jaringan Anti Penjajahan Jepang


(Arus Pelangi - INFID - Jaringan Advokasi Jugun Ianfu – Kalyanamitra – KAPAL Perempuan - Keppak Perempuan – Koalisi Perempuan Indonesia – Migrant CARE – Sekolah Perempuan - Solidaritas Perempuan - YBAB) ***

[Wahyu Susilo, Jakarta]
http://www.jurnalnet.com/konten.php?nama=AduanPublik&op=detail_aspirasi_aduan_publik&id=150






2.3 LIMA PENGADILAN  HAM DAN LEMBAGA PERLINDUNGAN HAM

 Kelembagaan HAM
          Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah dibentuk lembaga–lembaga resmi oleh pemerintah seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Peradilan HAM dan lembaga–lembaga yang dibentuk oleh masyarakat terutama dalam bentuk LSM pro-demokrasi dan HAM. Uraian masing-masing sebagai berikut.

a. Komnas HAM
              Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan:
1) membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
2) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi :
1) Fungsi pengkajian dan penelitian. Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM                       berwenang antara lain:

a) melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan             memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
b) melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

2) Fungsi penyuluhan.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM berwenang:
a)   menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b) meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.
c)   kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

3) Fungsi pemantauan.
Fungsi ini mencakup kewenangan antara lain:
a)   pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b) penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
c)   pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
d) pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengarkesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
e)   peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
f)   pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis ataumenyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
g) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
h) pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

4) Fungsi mediasi.
Dalam melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan :
a)   perdamaian kedua belah pihak.
b) penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c) pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d) penyampaian rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
e) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
Bagi setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM. Pengaduan hanya akan dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.

b.   Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM) Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama. Cara yang dilakukan dalam kejahatan genosida, misalnya ; membunuh, tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental, menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan fisik, memaksa tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sedangkan yang dimaksud kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan misalnya:
1) pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan;

2) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

3) perampasan kemerdekaan atau perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional;

4)  perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;

5) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;

6) penghilangan orang secara paksa (penangkapan, penahanan, atau penculikan disertai penolakan pengakuan melakukan tindakan tersebut dan pemberian informasi tentang nasib dan keberadaan korban dengan maksud melepaskan dari perlindungan hukum dalam waktu yang panjang);

7) kejahatan apartheid (penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok ras atas kelompok ras atau kelompok lain dan dilakukan dengan maskud untuk mempertahan peraturan pemerintah yang sedang berkuasa atau rezim). Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Disamping itu juga dikenal Pengadilan HAM Ad Hoc, yang diberi kewenangan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum di undangkannya UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh karena itu pelanggaran HAM berat tidak mengenal kadaluwarsa. Dengan kata lain adanya Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pemberlakuan asas retroactive (berlaku surut) terhadap pelanggaran HAM berat.

c. Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
      Komisi National Perlindungan Anak (KNPA) ini lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997. Kemudian pada era reformasi, tanggung jawab untuk memberikan perlindungan anak diserahkan kepada masyarakat. Tugas KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan, misalnya: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaraan, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain. KNPA juga yang mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Disamping KNPA juga dikenal KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :
a.   melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
b.   mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
c.    memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak. Misalnya untuk tugas memberikan masukan kepada Presiden/pemerintah KPAI meminta pemerintah segera membuat undang–undang larangan merokok bagi anak atau setidak-tidaknya memasukan pasal larangan merokok bagi anak dalam UU.
d.   Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
    
   Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan:
a.   menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
b.   mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
c. meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
Dalam rangka mewujudkan tujuan di atas, Komisi Nasional ini memiliki kegiatan sebagai berikut:
1)  penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggulangan, penghapusan segala bentuk         kekerasan terhadap perempuan.
2)  pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan hak         asasi manusia terhadap perempuan.
3) pemantauan dan penelitian segala bentukkekerasan terhadap perempuan dan                          memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
4) penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap              perempuan kepada masyarakat.
5) pelaksanaan kerjasama regional dan internasional dalam upaya pencegahan dan                       penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.

e.   Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Komisi Kebenaran

    Dibentuk berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk :
1)  Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar Pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan;
2) Sarana mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan di luar pengadilan HAM.
Dengan demikian diharapkan masalah pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan, sebab kalau tidak dapat diselesaikan maka akan menjadi ganjalan bagi upaya menciptakan rasa keadilan dan kebenaran dalam masyarakat. Apabila rasa keadilan dan keinginan masyarakat untuk mengungkap kebenaran dapat diwujudkan, maka akan dapat diwujudkan rekonsiliasi (perdamaian/perukunan kembali). Rekonsiliasi ini penting agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dihindarkan dari konflik dan dendam sejarah yang berkepanjangan antar sesama anak bangsa. Perdamaian sesama anak bangsa merupakan modal utama untuk membangun bangsa dan negara ini ke arah kemajuan dalam segala bidang.

f.    LSM Pro-demokrasi dan HAM

   Disamping lembaga penegakan hak asasi manusia yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat juga mendirikan berbagai lembaga HAM. Lembaga HAM bentukan masyarakat terutama dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non Governmental Organization) yang programnya berfokus pada upaya pengembangan kehidupan yang demokratis (demokratisasi) dan pengembangan HAM. LSM ini sering disebut sebagai LSM Prodemokrasi dan HAM. Yang termasuk LSM ini antara lain :
a)   YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia),
b)  Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan),
c)   Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat),
d)  PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia).

     LSM yang menangani berbagai aspek HAM, sesuai dengan minat dan kemampuannya sendiri pada umumnyaterbentuk sebelum didirikannya Komnas HAM. Dalam pelaksanaan perlindungan dan penegakkanHAM, LSM tampak merupakan mitra kerja Komnas HAM. Misalnya, LSM mendampingi para korban pelanggaran HAM ke Komnas HAM.  Di berbagai daerah-pun kini telah berkembang pesat LSM dengan minat pada aspek HAM dan demokrasi maupun aspek kehidupan yang lain. Misalnya di Yogyakarta terdapat kurang lebih 22 LSM. LSM di daerah Yogyakarta ada yang merupakan cabang dari LSM Pusat (Nasional) juga ada yang berdiri sendiri.