Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (DUHAM) / Universal Declaration of Human Right
DUHAM atau UDHR adalah Instrumen General dari beberapa Intrumen HAM yang telah diratifikasi di Indonesia. Di deklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 oleh PBB.
Berikut Rangkuman 30 Pasal DUHAM
·
Pasal
1 :Semua orang punya hak yang sama. Dikaruniai akal, hati nurani dan kehendak.
·
Pasal
2 :Tidak ada pengecualian dalam penegakan HAM ( ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa agama, politik atau pandangan lain ).
·
Pasal
3 :Hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.
·
Pasal
4 :Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan.
·
Pasal
5 :Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam dan tidak
mausiawi.
·
Pasal
6 :Hak atas pengakuan sebagai pribadi di depan hukum dimanapun ia berada.
·
Pasal
7 :Hak atas persamaan dan perlindungan di depan hukum.
·
Pasal
9 :Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, dibuang dengan sewenang-wenang.
·
Pasal
10 :Berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan
tidak memihak.
·
Pasal
11 :Hak untuk dianggap tidak bersalah sampai segala tuntutannya terbukti.
·
Pasal
12 :Tidak boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau
hubungan surat menyuratnya dengan sewenang – wenang, pelanggaran atas nama
baik.
·
Pasal
13 :Hak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam baas-batas negara.
·
Pasal
14 :Hak atas mencari suaka di negara lain.
·
Pasal
15 :Hak atas kewarganegaraan.
·
Pasal
16 :Laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa boleh menikah.
·
Pasal
17 :Hak atas kepemilikan dan tidak boleh dirampas dengan sewenang-wenang.
·
Pasal
18 :Hak untuk berpindah agama.
·
Pasal
19 :Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
·
Pasal
20 :Hak untuk berserikat dan berkumpul.
·
Pasal
21 :Hak untuk ikut andil dalam pemerintahan.
·
Pasal
22 :Hak atas ekonomi, sosial, dan budaya.
·
Pasal
23 :Hak atas pekerjaan dan menerima upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
·
Pasal
24 :Hak atas istirahat, menikmati liburan, pembatasan jam kerja yang layak
dengan tetap mendapat gaji.
·
Pasal
25 :Hak atas mendapatkan taraf hidup yang memadai untuk kesehatan dan
kesejahteraan dirinya dan keluarganya.
·
Pasal
26 :Hak atas memperoleh pendidikan yang cuma-cuma.
·
Pasal
27 :Hak seni dan kebudayaan, dan memperoleh material atas karyanya.
·
Pasal
28 :Hak atas ketertiban/tatanan sosial dan internasional
·
Pasal
29 :Dalam menjalankan hak dan kebebasannya harus tetap tunduk kepada
undang-undang yang membatasinya
·
Pasal
30 :Tak satupun dalam deklarasi ini boleh ditafsirkan memberi kebebaan suatu
negara, kelompok atau perseorangan untuk melakukan perbuatan yang bertujuan
merusak hak dan kebebasan yang mana pun termaktub dalam deklarasi ini.
Diskusi internasional di PBB telah menghasilkan Deklarasi
HAM pada 1948. Seusai Perang Dunia II timbulah keinginan untuk merumuskan hak
asasi yang diakui seluruh dunia sebagai standar universal bagi perilaku
manusia. Usaha pertama ke arah standard setting ini dimulai
oleh Komisi Hak Asasi Manusia (Commission on Human Rights) yang
didirikan PBB pada tahun 1946. Pada 1948 hasil pekerjaan Komisi ini, Universal
Declaration of Human Rights,diterima 48 negara dengan catatan bahwa delapan
negara, antara lain Uni Soviet, Arab Saudi dan Afrika selatan dll. tidak
memberikan suaranya atauabstain1.
Deklarasi Universal dimaksud sebagai pedoman sekaligus standar minimum yang dicita-citakan oleh seluruh umat manusia. Maka dari itu berbagai hak dan kebebasan dirumuskan secara sangat luas, seolah-olah bebas tanpa batas. Satu-satunya pembatasan tercantum pada pasal terakhir, yakni no. 29 (yang sering tidak diketahui oleh masyarakat) bahwa:
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya dan
bahwa dalam pelaksanaan hak-hak dan kekuasaannya setiap orang hanya dapat
dibatasi oleh hukum yang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan yang layak atas hak-hak dan kebebasan dalam rangka memenuhi
persyaratan-persyaratan yang adil dalam hal moralitas, kesusilaan, ketertiban
umum dan kesejahteraan umum yang adil dalam masyarakat yang demokratis.
Sekalipun sifatnya tidak mengikat secara yuridis, namun deklarasi ternyata mempunyai pengaruh moral, politik dan edukatif yang tiada taranya. Dalam dunia internasional, Universal Declaration of Human Rights menjadi acuan dibanyak negara dalam undang-undang dasar, undang-undang serta putusan-putusan hakim.a
Deklarasi dirancang oleh Marquis de Lafayette dan telah diadopsi oleh Majelis Nasional,
dimaksudkan sebagai bagian suatu transisi dari absolut menjadi monarki
konstitutional. Banyak dari prinsip-prinsip tersebut
meletakkan deklarasi secara langsung untuk menentang institusi dan
pemakaian ancien
régime pada sebelum revolusi Perancis. Pada
saat dimana, Perancis akan
menjadi sebuah Republik,
tetapi dokumen ini tetap fundamental.
Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam deklarasi berasal dari
prinsip-prinsip filosofis dan politis dari Abad Pencerahan,
seperti individualisme, kontrak sosial sebagai
diteorikan oleh Jean-Jacques Rousseau, dan separasi
kekuasaan yang diperkenalkan oleh baron
de Montesquieu. Mungkin pula didasarkan pada Deklarasi Kemerdekaan AS dan Deklarasi Hak Asasi Manusia Virginia yang dikembangkan oleh George
Manson, yang juga didasarkan pada Perjanjian Hak Asasi Manusia Inggris 1689.
Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam deklarasi menjadi nilai konstitusional dalam hukum Perancis saat ini dan mungkin digunakan untuk menentang perundang-undangan dan kegiatan pemerintah lainnya.
kelima belas isi deklarasi Perancis yaitu:
- Manusia
dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
- Manusia
mempunyai hak yang sama.
- Manusia merdeka
berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
- Warga Negara
mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
- Manusia tidak
boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
- Manusia mempunai
kemerdekaan agama dan kepercayaan.
- Manusia merdeka
mengeluarkan pikiran.
- Adanya
kemerdekaan surat kabar.
- Adanya
kemerdekaan bersatu dan berapat.
- Adanya
kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
- Adanya
kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
- Adanya
kemerdekaan rumah tangga.
- Adanya
kemerdekaan hak milik.
- Adanya
kemedekaan lalu lintas.
- Adanya hak hidup
dan mencari nafkah.
Sumber:
- Budiardjo, Miriam.2008. Dasar-dasar
Ilmu Politik Edisi Revisi.Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
- 1Geoffrey Robertson, Crimes
Against Humanity: The Struggle for Global Justice (New York: The New
Press, 1999), hlm. 27.
2. Peristiwa
kejahatan HAM internasional
1. Pelanggaran HAM di Mesir
Pelanggaran HAM sempat terjadi di negara Mesir.
Bermula pada berhentinya rezim presiden Hosni Mubarak yang sudah bertahan
selama 4 dekade. Selama beberapa minggu, ratusan ribu warga Mesir turun ke
jalan dan menyerukan pencopotan Mubbarak dari jabatannya sebagai presiden
Mesir. Hal ini disebabkan karena adanya krisis ekonomi dan politik yang dialami
Mesir. Sebagian warga menganggap presiden Mubarak sebagai presiden yang baik
karena selalu memperhatikan rakyat kecil. Namun sebagian lain menganggap
presiden Mubarak bersifat sikap glamor dan otoriter dan tidak menghendaki
Mubbarak memimpin Mesir lagi. Bentrok antara dua kubu pun tidak terhindarkan.
Selama berminggu-minggu ratusan warga menjadi korban, banyak dari mereka yang
akhirnya meninggal dunia. Konflik antara pemerintah dan pihak oposisi pun makin
meluas. Tak lama Hosni Mubbarak yang terkepung oleh ratusan warga Mesir dan
bersembunyi di dalam selokan ditemukan warga dan akhirnya meninggal di tangan
rakyat yang pernah ia pimpin sendiri. Peristiwa ini menjadi salah lembar hitam
sejarah di Mesir.
2. Pelanggaran HAM oleh Mussolini di Italia
Pelanggaran HAM di negara Italia tahun 1924
tergolong pelanggaran HAM terberat di dunia. Aktor utamanya adalah Benito
Mussolini, yang memimpin faham fasisme di Italia. Mussolini memerintah di
Italia dalam periode 1924 hingga 1943. Selama 19 tahun masa pemerintahannya, ia
dikenal sebagai seorang pemimpin yang otoriter, dan tidak segan membunuh
orang-orang yang tidak sepaham dengannya. Kekejama Mussolini ini berlaku kepada
siapa pun tanpa pandang bulu. Benito Mussolini juga termasuk salah satu
pencetus Perang Dunia II. Ia turut berkoalisi dengan Adolf Hitler dari Jerman
untuk melawan sekutu pada World War 2.
3. Pelanggaran HAM oleh Hitler di Jerman
Nama Adolf Hitler mungkin sudah tidak asing
lagi. Ia dianggap sebagai salah satu pemimpin terkejam yang pernah ada. Adolf
Hitler yang merupakan pimpinan Nazi di Jerman pada medio 1930-an. Ia melakukan
banyak kejahatan kemanusiaan, seperti menangkap tokoh-tokoh politik yang
menentangnya dan melakukan pembasmian pada orang-orang Yahudi. Hitler sendiri
memang dikenal sebagai anti-Yahudi. Ia juga menjadi salah satu penyebab utama
terjadinya Perang Dunia II.
4. Pelanggaran HAM Israel di Palestina
Masalah sengketa antara Israel dan Palestina
menjadi salah satu contoh pelanggaran HAM internasional yang lainnya. Hal ini
bermula ketika Israel memperluas wilayahnya dengan menguasai sebagian besar
wilayah Palestina. Hasilnya, kini wilayah Palestina hanya tersisa sedikit saja.
Dengan bantuan Amerika Serikat, Israel juga beberapa kali melancarkan serangan,
baik serangan darat maupun udara ke wilayah-wilayah Palestina. Sudah ratusan
ribu korban warga Palestina, termasuk anak-anak, wanita atau bahkan relawan
dari negara lain yang menjadi korban. Dunia pun sempat mengutuk tindakan Israel
tersebut.
5. Pelanggaran HAM di Bosnia
Pelanggaran HAM juga terjadi akibat adanya
perang sipil di Bosnia dengan Serbia. Kejadian ini terjadi di periode 1992
hingga 1995 setelah pecahnya negara Yugoslavia. Dalam perang di Bosnia
tersebut, terjadi pembunuhan massal terhadap 800 warga muslim Bosnia yang
bermukim di kota Srebenica. Kota Srebenica sendiri memang didominasi oleh
mayoritas warga muslim Bosnia. Hal ini sempat menimbulkan kekacauan di dunia
internasional dan banyak negara yang mengutuk tindakan tersebut.
6. Pelanggaran HAM di Afrika Selatan
Kasus pelanggaran HAM juga terjadi di Afrika
Selatan, kali ini terkait perbedaan ras dan warna kulit. Terjadi sekitar tahun
1960, ketika rezim apartheid yang didominasi orang-orang kulit putih berhasil
menguasai pemerintahan di Afrika Selatan. Mereka kemudian melakukan
kebijakan-kebijakan yang merugikan warga kulit hitam, hingga menimbulkan banyak
korban jiwa. Pelanggaran HAM juga terjadi lagi di tahun 1976 yang menewaskan
beberapa warga sipil dan murid-murid sekolah.
7. Pelanggaran HAM di
Jepang
Jurnalnet.com: Pernyataan
kontroversial Perdana Menteri Jepang Sinzho Abe tentang tidak adanya fakta akurat tentang Jugun Ianfu memperlihatkan bahwa
Jepang tetap cenderung menyangkal adanya realitas eksploitasi seksual yang
dilakukan militer Pendudukan Jepang terhadap perempuan-perempuan Asia dan Eropa
(termasuk didalamnya perempuan Indonesia). Penyangkalan ini merupakan
legitimasi terhadap tindakan fasisme Jepang pada masa Perang Dunia II yang
tetap dilestarikan oleh rejim politik Jepang kontemporer.
Penyangkalan ini jelas merupakan tindakan yang menyakitkan kaum perempuan Asia (termasuk didalamnya perempuan Indonesia) yang selama ini terus berjuang menuntut keadilan bagi korban-korban eksploitasi seksual tentara pendudukan Jepang. Hingga saat ini, pemerintah Jepang belum secara resmi menyatakan permohonan maaf atas kejahatan perang tersebut.
Sementara tindakan pemberian kompensasi melalui skema Asian Women’s Fund tidak bisa dianggap sebagai bentuk pemenuhan hak korban. Skema Asian Women’s Fund bahkan cenderung dipakai agar tidak ada lagi tuntutan permohonan maaf dari korban . Hingga saat ini belum juga ada kemauan yang tulus dari pemerintah Jepang untuk melakukan pelurusan sejarah mengenai tindak kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh tentara pendudukan Jepang.
Dalam penyelesaian masalah Jugun Ianfu di Indonesia, pemerintah Jepang melakukan kolusi dengan pemerintah Indonesia dengan menyalurkan skema bantuan Asian Women’s Fund kepada Departemen Sosial dan tidak langsung kepada korban. Hingga saat ini belum ada transparansi dan akuntabilitas dari skema bantuan yang telah diberikan.
Dalam konteks penegakan hak asasi manusia, selama belum ada penyelesaian yang adil bagi korban (Jugun Ianfu), sementara penyangkalan terus dilakukan, maka tindak kejahatan terhadap kemanusiaan itu masih terus berlangsung hingga sekarang. Harus ada tindakan yang konkrit untuk mengakhiri impunitas ini.
Pengalaman eksploitasi dan kolonisasi oleh Jepang tidak hanya dialami Indonesia pada masa lalu. Di abad millennium sekarang pun, Indonesia tetap berada dalam eksploitasi ekonomi Jepang. Melalui instrumen bantuan luar negeri (yang sebagian besar dalam bentuk utang luar negeri), Jepang menjadi negara pemberi utang terbesar kepada Indonesia.
Utang tersebut membebani APBN yang seharusnya untuk mensejahterakan rakyat, namun sebagian besar dipakai untuk membayar cicilan utang dan bunganya. Dalam memberikan utang, Jepang juga memberikan persyaratan yang berat dan mengikat (tied aid). Sebagian besar proyek-proyek yang dibiayai oleh utang Jepang, diharuskan menggunakan tenaga ahli dan peralatan dari Jepang.
Jepang juga tidak mempedulikan proyek-proyek yang didanai oleh utang Jepang mengakibatkan pelanggaran hak-hak rakyat, mendegradasi lingkungan serta memarginalisasi perempuan dan anak.
Proyek Waduk Kedung Ombo di Jawa Tengah, Kotopanjang di Sumatera Barat dan Bili-Bili di Sulawesi Selatan adalah proyek-proyek bendungan besar yang tidak memberi manfaat bagi rakyat di sekitarnya bahkan telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia serta perusakan ekosistem.
Jepang juga berencana akan menjadi salah satu investor dari megaproyek PLTN di Semenanjung Muria, Jawa Tengah. Proyek ini berpotensi menjadi tambahan beban utang dan sekaligus menjadi ancaman bagi perusakan lingkungan dan keselamatan rakyat dari bahaya radiasi nuklir.
Skema bantuan hibah dari pemerintah Jepang juga tidak banyak memberi manfaat. Bantuan hibah kereta api bekas malah menjadi beban. Dana yang dikeluarkan untuk mengelola bantuan hibah ini bahkan lebih besar dibanding dengan jika membeli kereta api baru.
Skema bantuan hibah kereta api bekas pun sarat dengan praktek korupsi. Demikian juga dengan bantuan hibah bis bekas. Bis bekas Jepang bahkan semakin menambah polusi udara Jakarta. Hibah barang-barang bekas dari Jepang sebenarnya tak lebih dari politik buang sampah barang-barang bekas.
Eksploitasi seksual Jepang juga masih tetap berlangsung. Praktek perdagangan perempuan melalui modus pengiriman tenaga entertainment ke Jepang telah menjerat puluhan ribu perempuan asal Indonesia, Philipina dan Thailand sebagai perempuan yang dilacurkan di Jepang. Hingga kini tidak ada tindakan serius dari pemerintah Jepang untuk menghentikan praktek jahat ini.
Pemerintah Jepang bahkan melegalkan praktek perbudakan modern melalui penempatan buruh migran magang (trainee) ke Jepang. Penempatan buruh migran magang (trainee) ini merupakan pelepasan tanggungjawab pemerintah Jepang terhadap norma dan standar perburuhan yang seharusnya menjadi pedoman dari hubungan industrial.
Dalam prakteknya, walau mereka berstatus magang, namun mereka dipaksa bekerja penuh waktu (fulltime) dengan upah dibawah standar. Sebagian besar mereka dipekerjakan di sektor industri yang berbahaya dan tidak layak. Tidak ada jaminan bahwa mereka akan mendapatkan peningkatan ketrampilan. Skema buruh migran magang ini sebenarnya hanya siasat untuk mendapatkan buruh upah murah.
Sekarang ini pemerintah Jepang dan Indonesia sedang merundingkan kerjasama ekonomi dalam Economic Partnership Agreement. Dengan ketergantungan terhadap utang Jepang maka dipastikan perundingan tersebut berlangsung tidak setara. Jepang memaksakan agenda perluasan pasar dan investasinya ke Indonesia. Dalam perundingan terakhirnya, secara terang-terangan Jepang menginginkan agar perusahaan retailnya “Seven Eleven” bisa beroperasi secara meluas di pelosok Indonesia.
Kenyataan tersebut diatas menunjukkan bahwa Jepang masih tetap mendominasi Indonesia. Alih-alih meminta maaf atas kejahatan yang dilakukan pada masa lalu, Jepang malah terus melanjutkan kejahatan tersebut dengan melakukan penguasaan ekonomi moneter dan perdagangan.
Atas dasar situasi tersebut, maka kami masyarakat sipil Indonesia yang tergabung dalam Jaringan Anti Penjajahan Jepang menyatakan tuntutan:
1. Mendesak kepada Perdana Menteri Jepang, Sinzho Abe untuk meminta maaf secara resmi atas penyangkalannya sekaligus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan tentara pendudukan Jepang kepada para korban eksploitasi seksual
2. Mendesak kepada Pemerintah Jepang untuk segera memenuhi tuntutan para korban (Jugun Ianfu) dengan memberikan kompensasi sesuai dengan tuntutan korban serta segera melakukan pelurusan sejarah Jepang.
3. Mendesak kepada Pemerintah Jepang untuk mengakhiri praktek-praktek penguasaan ekonomi terhadap Indonesia melalui skema utang luar negeri dan perdagangan yang tidak adil. Cara yang bisa ditempuh untuk mengakhiri kejahatan ini adalah penghapusan utang Jepang terhadap Indonesia
4. Mendesak kepada Pemerintah Jepang untuk mengakhiri praktek-praktek eksploitasi seksual modern dengan menindak para pelaku perdagangan perempuan dan melindungi hak-hak korban
5. Mendesak kepada Pemerintah Jepang untuk mengakhiri praktek perbudakan modern melalui pengiriman buruh migran magang. Cara yang bisa ditempuh adalah memberi pengakuan terhadap hak-hak buruh migran sesuai dengan standar perburuhan dan hak asasi manusia.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai desakan masyarakat sipil Indonesia kepada Pemerintah Jepang agar bertanggungjawab atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya sejak Perang Dunia II hingga saat ini.
Jakarta, 7 Maret 2007
Jaringan Anti Penjajahan Jepang
(Arus Pelangi - INFID - Jaringan Advokasi Jugun Ianfu – Kalyanamitra – KAPAL Perempuan - Keppak Perempuan – Koalisi Perempuan Indonesia – Migrant CARE – Sekolah Perempuan - Solidaritas Perempuan - YBAB) ***
Penyangkalan ini jelas merupakan tindakan yang menyakitkan kaum perempuan Asia (termasuk didalamnya perempuan Indonesia) yang selama ini terus berjuang menuntut keadilan bagi korban-korban eksploitasi seksual tentara pendudukan Jepang. Hingga saat ini, pemerintah Jepang belum secara resmi menyatakan permohonan maaf atas kejahatan perang tersebut.
Sementara tindakan pemberian kompensasi melalui skema Asian Women’s Fund tidak bisa dianggap sebagai bentuk pemenuhan hak korban. Skema Asian Women’s Fund bahkan cenderung dipakai agar tidak ada lagi tuntutan permohonan maaf dari korban . Hingga saat ini belum juga ada kemauan yang tulus dari pemerintah Jepang untuk melakukan pelurusan sejarah mengenai tindak kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh tentara pendudukan Jepang.
Dalam penyelesaian masalah Jugun Ianfu di Indonesia, pemerintah Jepang melakukan kolusi dengan pemerintah Indonesia dengan menyalurkan skema bantuan Asian Women’s Fund kepada Departemen Sosial dan tidak langsung kepada korban. Hingga saat ini belum ada transparansi dan akuntabilitas dari skema bantuan yang telah diberikan.
Dalam konteks penegakan hak asasi manusia, selama belum ada penyelesaian yang adil bagi korban (Jugun Ianfu), sementara penyangkalan terus dilakukan, maka tindak kejahatan terhadap kemanusiaan itu masih terus berlangsung hingga sekarang. Harus ada tindakan yang konkrit untuk mengakhiri impunitas ini.
Pengalaman eksploitasi dan kolonisasi oleh Jepang tidak hanya dialami Indonesia pada masa lalu. Di abad millennium sekarang pun, Indonesia tetap berada dalam eksploitasi ekonomi Jepang. Melalui instrumen bantuan luar negeri (yang sebagian besar dalam bentuk utang luar negeri), Jepang menjadi negara pemberi utang terbesar kepada Indonesia.
Utang tersebut membebani APBN yang seharusnya untuk mensejahterakan rakyat, namun sebagian besar dipakai untuk membayar cicilan utang dan bunganya. Dalam memberikan utang, Jepang juga memberikan persyaratan yang berat dan mengikat (tied aid). Sebagian besar proyek-proyek yang dibiayai oleh utang Jepang, diharuskan menggunakan tenaga ahli dan peralatan dari Jepang.
Jepang juga tidak mempedulikan proyek-proyek yang didanai oleh utang Jepang mengakibatkan pelanggaran hak-hak rakyat, mendegradasi lingkungan serta memarginalisasi perempuan dan anak.
Proyek Waduk Kedung Ombo di Jawa Tengah, Kotopanjang di Sumatera Barat dan Bili-Bili di Sulawesi Selatan adalah proyek-proyek bendungan besar yang tidak memberi manfaat bagi rakyat di sekitarnya bahkan telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia serta perusakan ekosistem.
Jepang juga berencana akan menjadi salah satu investor dari megaproyek PLTN di Semenanjung Muria, Jawa Tengah. Proyek ini berpotensi menjadi tambahan beban utang dan sekaligus menjadi ancaman bagi perusakan lingkungan dan keselamatan rakyat dari bahaya radiasi nuklir.
Skema bantuan hibah dari pemerintah Jepang juga tidak banyak memberi manfaat. Bantuan hibah kereta api bekas malah menjadi beban. Dana yang dikeluarkan untuk mengelola bantuan hibah ini bahkan lebih besar dibanding dengan jika membeli kereta api baru.
Skema bantuan hibah kereta api bekas pun sarat dengan praktek korupsi. Demikian juga dengan bantuan hibah bis bekas. Bis bekas Jepang bahkan semakin menambah polusi udara Jakarta. Hibah barang-barang bekas dari Jepang sebenarnya tak lebih dari politik buang sampah barang-barang bekas.
Eksploitasi seksual Jepang juga masih tetap berlangsung. Praktek perdagangan perempuan melalui modus pengiriman tenaga entertainment ke Jepang telah menjerat puluhan ribu perempuan asal Indonesia, Philipina dan Thailand sebagai perempuan yang dilacurkan di Jepang. Hingga kini tidak ada tindakan serius dari pemerintah Jepang untuk menghentikan praktek jahat ini.
Pemerintah Jepang bahkan melegalkan praktek perbudakan modern melalui penempatan buruh migran magang (trainee) ke Jepang. Penempatan buruh migran magang (trainee) ini merupakan pelepasan tanggungjawab pemerintah Jepang terhadap norma dan standar perburuhan yang seharusnya menjadi pedoman dari hubungan industrial.
Dalam prakteknya, walau mereka berstatus magang, namun mereka dipaksa bekerja penuh waktu (fulltime) dengan upah dibawah standar. Sebagian besar mereka dipekerjakan di sektor industri yang berbahaya dan tidak layak. Tidak ada jaminan bahwa mereka akan mendapatkan peningkatan ketrampilan. Skema buruh migran magang ini sebenarnya hanya siasat untuk mendapatkan buruh upah murah.
Sekarang ini pemerintah Jepang dan Indonesia sedang merundingkan kerjasama ekonomi dalam Economic Partnership Agreement. Dengan ketergantungan terhadap utang Jepang maka dipastikan perundingan tersebut berlangsung tidak setara. Jepang memaksakan agenda perluasan pasar dan investasinya ke Indonesia. Dalam perundingan terakhirnya, secara terang-terangan Jepang menginginkan agar perusahaan retailnya “Seven Eleven” bisa beroperasi secara meluas di pelosok Indonesia.
Kenyataan tersebut diatas menunjukkan bahwa Jepang masih tetap mendominasi Indonesia. Alih-alih meminta maaf atas kejahatan yang dilakukan pada masa lalu, Jepang malah terus melanjutkan kejahatan tersebut dengan melakukan penguasaan ekonomi moneter dan perdagangan.
Atas dasar situasi tersebut, maka kami masyarakat sipil Indonesia yang tergabung dalam Jaringan Anti Penjajahan Jepang menyatakan tuntutan:
1. Mendesak kepada Perdana Menteri Jepang, Sinzho Abe untuk meminta maaf secara resmi atas penyangkalannya sekaligus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan tentara pendudukan Jepang kepada para korban eksploitasi seksual
2. Mendesak kepada Pemerintah Jepang untuk segera memenuhi tuntutan para korban (Jugun Ianfu) dengan memberikan kompensasi sesuai dengan tuntutan korban serta segera melakukan pelurusan sejarah Jepang.
3. Mendesak kepada Pemerintah Jepang untuk mengakhiri praktek-praktek penguasaan ekonomi terhadap Indonesia melalui skema utang luar negeri dan perdagangan yang tidak adil. Cara yang bisa ditempuh untuk mengakhiri kejahatan ini adalah penghapusan utang Jepang terhadap Indonesia
4. Mendesak kepada Pemerintah Jepang untuk mengakhiri praktek-praktek eksploitasi seksual modern dengan menindak para pelaku perdagangan perempuan dan melindungi hak-hak korban
5. Mendesak kepada Pemerintah Jepang untuk mengakhiri praktek perbudakan modern melalui pengiriman buruh migran magang. Cara yang bisa ditempuh adalah memberi pengakuan terhadap hak-hak buruh migran sesuai dengan standar perburuhan dan hak asasi manusia.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai desakan masyarakat sipil Indonesia kepada Pemerintah Jepang agar bertanggungjawab atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya sejak Perang Dunia II hingga saat ini.
Jakarta, 7 Maret 2007
Jaringan Anti Penjajahan Jepang
(Arus Pelangi - INFID - Jaringan Advokasi Jugun Ianfu – Kalyanamitra – KAPAL Perempuan - Keppak Perempuan – Koalisi Perempuan Indonesia – Migrant CARE – Sekolah Perempuan - Solidaritas Perempuan - YBAB) ***
[Wahyu Susilo, Jakarta]
http://www.jurnalnet.com/konten.php?nama=AduanPublik&op=detail_aspirasi_aduan_publik&id=150
2.3 LIMA PENGADILAN HAM DAN LEMBAGA PERLINDUNGAN HAM
Kelembagaan HAM
Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah dibentuk
lembaga–lembaga resmi oleh pemerintah seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti
Kekerasan terhadap Perempuan, Peradilan HAM dan lembaga–lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat terutama dalam bentuk LSM pro-demokrasi dan HAM. Uraian
masing-masing sebagai berikut.
a. Komnas HAM
Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres
Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan
masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak
asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab
VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut
harus menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan:
1) membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan
hak asasi manusia.
2) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia
guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi :
1) Fungsi pengkajian dan penelitian. Untuk melaksanakan fungsi
ini, Komnas HAM berwenang antara lain:
a) melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
b) melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan
perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan
dan pencabutan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan hak asasi
manusia.
2) Fungsi penyuluhan.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM berwenang:
a) menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia
kepada masyarakat Indonesia.
b) meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia
melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan
lainnya.
c) kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain
baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi
manusia.
3) Fungsi pemantauan.
Fungsi ini mencakup kewenangan antara lain:
a) pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan
laporan hasil pengamatan tersebut.
b) penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul
dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
c) pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun
pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
d) pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengarkesaksiannya, dan
kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
e) peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang
dianggap perlu.
f) pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan
keterangan secara tertulis ataumenyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai
dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
g) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan
tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan
Ketua Pengadilan.
h) pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan
terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam
perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik
dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM
tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
4) Fungsi mediasi.
Dalam melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk
melakukan :
a) perdamaian kedua belah pihak.
b) penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi,
konsiliasi, dan penilaian ahli.
c) pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa
melalui pengadilan.
d) penyampaian rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak
asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
e) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi
manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
Bagi setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat
bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan
atau tertulis pada Komnas HAM. Pengaduan hanya akan dilayani apabila disertai
dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas
tentang materi yang diadukan.
b. Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di
lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang
meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM) Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama. Cara yang dilakukan
dalam kejahatan genosida, misalnya ; membunuh, tindakan yang mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental, menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan
fisik, memaksa tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran, memindahkan secara
paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sedangkan yang dimaksud kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah
satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan misalnya:
1) pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan;
2) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
3) perampasan kemerdekaan atau perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional;
4) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
5) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
6) penghilangan orang secara paksa (penangkapan, penahanan, atau penculikan disertai penolakan pengakuan melakukan tindakan tersebut dan pemberian informasi tentang nasib dan keberadaan korban dengan maksud melepaskan dari perlindungan hukum dalam waktu yang panjang);
7) kejahatan apartheid (penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok ras atas kelompok ras atau kelompok lain dan dilakukan dengan maskud untuk mempertahan peraturan pemerintah yang sedang berkuasa atau rezim). Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Disamping itu juga dikenal Pengadilan HAM Ad Hoc, yang diberi kewenangan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum di undangkannya UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh karena itu pelanggaran HAM berat tidak mengenal kadaluwarsa. Dengan kata lain adanya Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pemberlakuan asas retroactive (berlaku surut) terhadap pelanggaran HAM berat.
c. Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
Komisi National Perlindungan Anak (KNPA) ini lahir berawal dari
gerakan nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun
1997. Kemudian pada era reformasi, tanggung jawab untuk memberikan perlindungan
anak diserahkan kepada masyarakat. Tugas KNPA melakukan perlindungan anak dari
perlakuan, misalnya: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual,
penelantaraan, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan
salah yang lain. KNPA juga yang mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak. Disamping KNPA juga dikenal KPAI (Komisi
Perlindungan Anak Indonesia). KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor
23 Tahun 2002.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
b. mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan
masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak.
c. memberikan laporan, saran, masukan, dan
pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak. Misalnya untuk
tugas memberikan masukan kepada Presiden/pemerintah KPAI meminta pemerintah
segera membuat undang–undang larangan merokok bagi anak atau setidak-tidaknya
memasukan pasal larangan merokok bagi anak dalam UU.
d. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan:
a. menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan
terhadap perempuan.
b. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan
bentuk kekerasan terhadap perempuan.
c. meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
Dalam rangka mewujudkan tujuan di atas, Komisi Nasional ini
memiliki kegiatan sebagai berikut:
1) penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggulangan,
penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2) pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB
mengenai perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan.
3) pemantauan dan penelitian segala bentukkekerasan terhadap
perempuan dan memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
4) penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya
kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat.
5) pelaksanaan kerjasama regional dan internasional dalam upaya
pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.
e. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Komisi Kebenaran
Dibentuk berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk :
1) Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat
di luar Pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat
pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan;
2) Sarana mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM
berat untuk menyelesaikan di luar pengadilan HAM.
Dengan demikian diharapkan masalah pelanggaran HAM berat dapat
diselesaikan, sebab kalau tidak dapat diselesaikan maka akan menjadi ganjalan
bagi upaya menciptakan rasa keadilan dan kebenaran dalam masyarakat. Apabila
rasa keadilan dan keinginan masyarakat untuk mengungkap kebenaran dapat
diwujudkan, maka akan dapat diwujudkan rekonsiliasi (perdamaian/perukunan
kembali). Rekonsiliasi ini penting agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat
dihindarkan dari konflik dan dendam sejarah yang berkepanjangan antar sesama
anak bangsa. Perdamaian sesama anak bangsa merupakan modal utama untuk
membangun bangsa dan negara ini ke arah kemajuan dalam segala bidang.
f. LSM Pro-demokrasi dan HAM
Disamping lembaga penegakan hak asasi manusia yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat juga mendirikan berbagai lembaga HAM. Lembaga HAM bentukan masyarakat terutama dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non Governmental Organization) yang programnya berfokus pada upaya pengembangan kehidupan yang demokratis (demokratisasi) dan pengembangan HAM. LSM ini sering disebut sebagai LSM Prodemokrasi dan HAM. Yang termasuk LSM ini antara lain :
a) YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia),
b) Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan),
c) Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat),
d) PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia).
LSM yang menangani berbagai aspek HAM, sesuai dengan minat dan kemampuannya sendiri pada umumnyaterbentuk sebelum didirikannya Komnas HAM. Dalam pelaksanaan perlindungan dan penegakkanHAM, LSM tampak merupakan mitra kerja Komnas HAM. Misalnya, LSM mendampingi para korban pelanggaran HAM ke Komnas HAM. Di berbagai daerah-pun kini telah berkembang pesat LSM dengan minat pada aspek HAM dan demokrasi maupun aspek kehidupan yang lain. Misalnya di Yogyakarta terdapat kurang lebih 22 LSM. LSM di daerah Yogyakarta ada yang merupakan cabang dari LSM Pusat (Nasional) juga ada yang berdiri sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar