Jumat, 06 Juni 2014

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) / Universal Declaration of Human Right

DUHAM atau UDHR adalah Instrumen General dari beberapa 
Intrumen HAM yang telah diratifikasi di Indonesia. Di deklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 oleh PBB.

Berikut Rangkuman 30 Pasal DUHAM

·                     Pasal 1 :Semua orang punya hak yang sama. Dikaruniai akal, hati nurani dan kehendak.
·                     Pasal 2 :Tidak ada pengecualian dalam penegakan HAM ( ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa                              agama, politik atau pandangan lain ).
·                     Pasal 3 :Hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.
·                     Pasal 4 :Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan.
·                     Pasal 5 :Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam dan tidak mausiawi.
·                     Pasal 6 :Hak atas pengakuan sebagai pribadi di depan hukum dimanapun ia berada.
·                     Pasal 7 :Hak atas persamaan dan perlindungan di depan hukum.
·                     Pasal 8 :Hak atas penyelesaian hukum yang efektif.
·                     Pasal 9 :Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, dibuang dengan sewenang-wenang.
·                     Pasal 10 :Berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak                                        memihak.
·                     Pasal 11 :Hak untuk dianggap tidak bersalah sampai segala tuntutannya terbukti.
·                     Pasal 12 :Tidak boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan                                  surat menyuratnya dengan sewenang – wenang, pelanggaran atas nama baik.
·                     Pasal 13 :Hak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam baas-batas negara.
·                     Pasal 14 :Hak atas mencari suaka di negara lain.
·                     Pasal 15 :Hak atas kewarganegaraan.
·                     Pasal 16 :Laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa boleh menikah.
·                     Pasal 17 :Hak atas kepemilikan dan tidak boleh dirampas dengan sewenang-wenang.
·                     Pasal 18 :Hak untuk berpindah agama.
·                     Pasal 19 :Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
·                     Pasal 20 :Hak untuk berserikat dan berkumpul.
·                     Pasal 21 :Hak untuk ikut andil dalam pemerintahan.
·                     Pasal 22 :Hak atas ekonomi, sosial, dan budaya.
·                     Pasal 23 :Hak atas pekerjaan dan menerima upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
·                     Pasal 24 :Hak atas istirahat, menikmati liburan, pembatasan jam kerja yang layak dengan tetap                                    mendapat gaji.
·                     Pasal 25 :Hak atas mendapatkan taraf hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan                                    dirinya dan keluarganya.
·                     Pasal 26 :Hak atas memperoleh pendidikan yang cuma-cuma.
·                     Pasal 27 :Hak seni dan kebudayaan, dan memperoleh material atas karyanya.
·                     Pasal 28 :Hak atas ketertiban/tatanan sosial dan internasional
·                     Pasal 29 :Dalam menjalankan hak dan kebebasannya harus tetap tunduk kepada undang-undang                                  yang membatasinya
·                     Pasal 30 :Tak satupun dalam deklarasi ini boleh ditafsirkan memberi kebebaan suatu negara,                                        kelompok atau perseorangan untuk melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak dan                            kebebasan yang mana pun termaktub dalam deklarasi ini.

               Diskusi internasional di PBB telah menghasilkan Deklarasi HAM pada 1948. Seusai Perang Dunia II timbulah keinginan untuk merumuskan hak asasi yang diakui seluruh dunia sebagai standar universal bagi perilaku manusia. Usaha pertama ke arah standard setting ini dimulai oleh Komisi Hak Asasi Manusia (Commission on Human Rights) yang didirikan PBB pada tahun 1946. Pada 1948 hasil pekerjaan Komisi ini, Universal Declaration of Human Rights,diterima 48 negara dengan catatan bahwa delapan negara, antara lain Uni Soviet, Arab Saudi dan Afrika selatan dll. tidak memberikan suaranya atauabstain1.

Deklarasi Universal dimaksud sebagai pedoman sekaligus standar minimum yang dicita-citakan oleh seluruh umat manusia. Maka dari itu berbagai hak dan kebebasan dirumuskan secara sangat luas, seolah-olah bebas tanpa batas. Satu-satunya pembatasan tercantum pada pasal terakhir, yakni no. 29 (yang sering tidak diketahui oleh masyarakat) bahwa:
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya dan bahwa dalam pelaksanaan hak-hak dan kekuasaannya setiap orang hanya dapat dibatasi oleh hukum yang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak atas hak-hak dan kebebasan dalam rangka memenuhi persyaratan-persyaratan yang adil dalam hal moralitas, kesusilaan, ketertiban umum dan kesejahteraan umum yang adil dalam masyarakat yang demokratis.

Sekalipun sifatnya tidak mengikat secara yuridis, namun deklarasi ternyata mempunyai pengaruh moral, politik dan edukatif yang tiada taranya. Dalam dunia internasional, Universal Declaration of Human Rights menjadi acuan dibanyak negara dalam undang-undang dasar, undang-undang serta putusan-putusan hakim.a
Deklarasi dirancang oleh Marquis de Lafayette dan telah diadopsi oleh Majelis Nasional, dimaksudkan sebagai bagian suatu transisi dari absolut menjadi monarki konstitutional. Banyak dari prinsip-prinsip tersebut meletakkan deklarasi secara langsung untuk menentang institusi dan pemakaian ancien régime pada sebelum revolusi Perancis. Pada saat dimana, Perancis akan menjadi sebuah Republik, tetapi dokumen ini tetap fundamental.
Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam deklarasi berasal dari prinsip-prinsip filosofis dan politis dari Abad Pencerahan, seperti individualismekontrak sosial sebagai diteorikan oleh Jean-Jacques Rousseau, dan separasi kekuasaan yang diperkenalkan oleh baron de Montesquieu. Mungkin pula didasarkan pada Deklarasi Kemerdekaan AS dan Deklarasi Hak Asasi Manusia Virginia yang dikembangkan oleh George Manson, yang juga didasarkan pada Perjanjian Hak Asasi Manusia Inggris 1689.

Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam deklarasi menjadi nilai konstitusional dalam hukum Perancis saat ini dan mungkin digunakan untuk menentang perundang-undangan dan kegiatan pemerintah lainnya.
kelima belas isi deklarasi Perancis yaitu:
  1. Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
  2. Manusia mempunyai hak yang sama.
  3. Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
  4. Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
  5. Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
  6. Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
  7. Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
  8. Adanya kemerdekaan surat kabar.
  9. Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
  10. Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
  11. Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
  12. Adanya kemerdekaan rumah tangga.
  13. Adanya kemerdekaan hak milik.
  14. Adanya kemedekaan lalu lintas.
  15. Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
Sumber:
-   Budiardjo, Miriam.2008. Dasar-dasar Ilmu Politik Edisi Revisi.Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
-   1Geoffrey Robertson, Crimes Against Humanity: The Struggle for Global Justice (New York: The New Press, 1999), hlm. 27.






2. Peristiwa kejahatan HAM internasional

1. Pelanggaran HAM di Mesir

          Pelanggaran HAM sempat terjadi di negara Mesir. Bermula pada berhentinya rezim presiden Hosni Mubarak yang sudah bertahan selama 4 dekade. Selama beberapa minggu, ratusan ribu warga Mesir turun ke jalan dan menyerukan pencopotan Mubbarak dari jabatannya sebagai presiden Mesir. Hal ini disebabkan karena adanya krisis ekonomi dan politik yang dialami Mesir. Sebagian warga menganggap presiden Mubarak sebagai presiden yang baik karena selalu memperhatikan rakyat kecil. Namun sebagian lain menganggap presiden Mubarak bersifat sikap glamor dan otoriter dan tidak menghendaki Mubbarak memimpin Mesir lagi. Bentrok antara dua kubu pun tidak terhindarkan. Selama berminggu-minggu ratusan warga menjadi korban, banyak dari mereka yang akhirnya meninggal dunia. Konflik antara pemerintah dan pihak oposisi pun makin meluas. Tak lama Hosni Mubbarak yang terkepung oleh ratusan warga Mesir dan bersembunyi di dalam selokan ditemukan warga dan akhirnya meninggal di tangan rakyat yang pernah ia pimpin sendiri. Peristiwa ini menjadi salah lembar hitam sejarah di Mesir.

2. Pelanggaran HAM oleh Mussolini di Italia

           Pelanggaran HAM di negara Italia tahun 1924 tergolong pelanggaran HAM terberat di dunia. Aktor utamanya adalah Benito Mussolini, yang memimpin faham fasisme di Italia. Mussolini memerintah di Italia dalam periode 1924 hingga 1943. Selama 19 tahun masa pemerintahannya, ia dikenal sebagai seorang pemimpin yang otoriter, dan tidak segan membunuh orang-orang yang tidak sepaham dengannya. Kekejama Mussolini ini berlaku kepada siapa pun tanpa pandang bulu. Benito Mussolini juga termasuk salah satu pencetus Perang Dunia II. Ia turut berkoalisi dengan Adolf Hitler dari Jerman untuk melawan sekutu pada World War 2.

3. Pelanggaran HAM oleh Hitler di Jerman

         Nama Adolf Hitler mungkin sudah tidak asing lagi. Ia dianggap sebagai salah satu pemimpin terkejam yang pernah ada. Adolf Hitler yang merupakan pimpinan Nazi di Jerman pada medio 1930-an. Ia melakukan banyak kejahatan kemanusiaan, seperti menangkap tokoh-tokoh politik yang menentangnya dan melakukan pembasmian pada orang-orang Yahudi. Hitler sendiri memang dikenal sebagai anti-Yahudi. Ia juga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya Perang Dunia II.

4. Pelanggaran HAM Israel di Palestina

             Masalah sengketa antara Israel dan Palestina menjadi salah satu contoh pelanggaran HAM internasional yang lainnya. Hal ini bermula ketika Israel memperluas wilayahnya dengan menguasai sebagian besar wilayah Palestina. Hasilnya, kini wilayah Palestina hanya tersisa sedikit saja. Dengan bantuan Amerika Serikat, Israel juga beberapa kali melancarkan serangan, baik serangan darat maupun udara ke wilayah-wilayah Palestina. Sudah ratusan ribu korban warga Palestina, termasuk anak-anak, wanita atau bahkan relawan dari negara lain yang menjadi korban. Dunia pun sempat mengutuk tindakan Israel tersebut.

5. Pelanggaran HAM di Bosnia

         Pelanggaran HAM juga terjadi akibat adanya perang sipil di Bosnia dengan Serbia. Kejadian ini terjadi di periode 1992 hingga 1995 setelah pecahnya negara Yugoslavia. Dalam perang di Bosnia tersebut, terjadi pembunuhan massal terhadap 800 warga muslim Bosnia yang bermukim di kota Srebenica. Kota Srebenica sendiri memang didominasi oleh mayoritas warga muslim Bosnia. Hal ini sempat menimbulkan kekacauan di dunia internasional dan banyak negara yang mengutuk tindakan tersebut.

6. Pelanggaran HAM di Afrika Selatan

Kasus pelanggaran HAM juga terjadi di Afrika Selatan, kali ini terkait perbedaan ras dan warna kulit. Terjadi sekitar tahun 1960, ketika rezim apartheid yang didominasi orang-orang kulit putih berhasil menguasai pemerintahan di Afrika Selatan. Mereka kemudian melakukan kebijakan-kebijakan yang merugikan warga kulit hitam, hingga menimbulkan banyak korban jiwa. Pelanggaran HAM juga terjadi lagi di tahun 1976 yang menewaskan beberapa warga sipil dan murid-murid sekolah.


7. Pelanggaran HAM di Jepang

Jurnalnet.com: Pernyataan kontroversial Perdana Menteri Jepang Sinzho Abe tentang tidak adanya fakta akurat tentang Jugun Ianfu memperlihatkan bahwa Jepang tetap cenderung menyangkal adanya realitas eksploitasi seksual yang dilakukan militer Pendudukan Jepang terhadap perempuan-perempuan Asia dan Eropa (termasuk didalamnya perempuan Indonesia). Penyangkalan ini merupakan legitimasi terhadap tindakan fasisme Jepang pada masa Perang Dunia II yang tetap dilestarikan oleh rejim politik Jepang kontemporer.

Penyangkalan ini jelas merupakan tindakan yang menyakitkan kaum perempuan Asia (termasuk didalamnya perempuan Indonesia) yang selama ini terus berjuang menuntut keadilan bagi korban-korban eksploitasi seksual tentara pendudukan Jepang. Hingga saat ini, pemerintah Jepang belum secara resmi menyatakan permohonan maaf atas kejahatan perang tersebut.

Sementara tindakan pemberian kompensasi melalui skema Asian Women’s Fund tidak bisa dianggap sebagai bentuk pemenuhan hak korban. Skema Asian Women’s Fund bahkan cenderung dipakai agar tidak ada lagi tuntutan permohonan maaf dari korban . Hingga saat ini belum juga ada kemauan yang tulus dari pemerintah Jepang untuk melakukan pelurusan sejarah mengenai tindak kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh tentara pendudukan Jepang.

Dalam penyelesaian masalah Jugun Ianfu di Indonesia, pemerintah Jepang melakukan kolusi dengan pemerintah Indonesia dengan menyalurkan skema bantuan Asian Women’s Fund kepada Departemen Sosial dan tidak langsung kepada korban. Hingga saat ini belum ada transparansi dan akuntabilitas dari skema bantuan yang telah diberikan.

Dalam konteks penegakan hak asasi manusia, selama belum ada penyelesaian yang adil bagi korban (Jugun Ianfu), sementara penyangkalan terus dilakukan, maka tindak kejahatan terhadap kemanusiaan itu masih terus berlangsung hingga sekarang. Harus ada tindakan yang konkrit untuk mengakhiri impunitas ini.

Pengalaman eksploitasi dan kolonisasi oleh Jepang tidak hanya dialami Indonesia pada masa lalu. Di abad millennium sekarang pun, Indonesia tetap berada dalam eksploitasi ekonomi Jepang. Melalui instrumen bantuan luar negeri (yang sebagian besar dalam bentuk utang luar negeri), Jepang menjadi negara pemberi utang terbesar kepada Indonesia.

Utang tersebut membebani APBN yang seharusnya untuk mensejahterakan rakyat, namun sebagian besar dipakai untuk membayar cicilan utang dan bunganya. Dalam memberikan utang, Jepang juga memberikan persyaratan yang berat dan mengikat (tied aid). Sebagian besar proyek-proyek yang dibiayai oleh utang Jepang, diharuskan menggunakan tenaga ahli dan peralatan dari Jepang.

Jepang juga tidak mempedulikan proyek-proyek yang didanai oleh utang Jepang mengakibatkan pelanggaran hak-hak rakyat, mendegradasi lingkungan serta memarginalisasi perempuan dan anak.

Proyek Waduk Kedung Ombo di Jawa Tengah, Kotopanjang di Sumatera Barat dan Bili-Bili di Sulawesi Selatan adalah proyek-proyek bendungan besar yang tidak memberi manfaat bagi rakyat di sekitarnya bahkan telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia serta perusakan ekosistem.

Jepang juga berencana akan menjadi salah satu investor dari megaproyek PLTN di Semenanjung Muria, Jawa Tengah. Proyek ini berpotensi menjadi tambahan beban utang dan sekaligus menjadi ancaman bagi perusakan lingkungan dan keselamatan rakyat dari bahaya radiasi nuklir.

Skema bantuan hibah dari pemerintah Jepang juga tidak banyak memberi manfaat. Bantuan hibah kereta api bekas malah menjadi beban. Dana yang dikeluarkan untuk mengelola bantuan hibah ini bahkan lebih besar dibanding dengan jika membeli kereta api baru.

Skema bantuan hibah kereta api bekas pun sarat dengan praktek korupsi. Demikian juga dengan bantuan hibah bis bekas. Bis bekas Jepang bahkan semakin menambah polusi udara Jakarta. Hibah barang-barang bekas dari Jepang sebenarnya tak lebih dari politik buang sampah barang-barang bekas.

Eksploitasi seksual Jepang juga masih tetap berlangsung. Praktek perdagangan perempuan melalui modus pengiriman tenaga entertainment ke Jepang telah menjerat puluhan ribu perempuan asal Indonesia, Philipina dan Thailand sebagai perempuan yang dilacurkan di Jepang. Hingga kini tidak ada tindakan serius dari pemerintah Jepang untuk menghentikan praktek jahat ini.

Pemerintah Jepang bahkan melegalkan praktek perbudakan modern melalui penempatan buruh migran magang (trainee) ke Jepang. Penempatan buruh migran magang (trainee) ini merupakan pelepasan tanggungjawab pemerintah Jepang terhadap norma dan standar perburuhan yang seharusnya menjadi pedoman dari hubungan industrial.

Dalam prakteknya, walau mereka berstatus magang, namun mereka dipaksa bekerja penuh waktu (fulltime) dengan upah dibawah standar. Sebagian besar mereka dipekerjakan di sektor industri yang berbahaya dan tidak layak. Tidak ada jaminan bahwa mereka akan mendapatkan peningkatan ketrampilan. Skema buruh migran magang ini sebenarnya hanya siasat untuk mendapatkan buruh upah murah.

Sekarang ini pemerintah Jepang dan Indonesia sedang merundingkan kerjasama ekonomi dalam Economic Partnership Agreement. Dengan ketergantungan terhadap utang Jepang maka dipastikan perundingan tersebut berlangsung tidak setara. Jepang memaksakan agenda perluasan pasar dan investasinya ke Indonesia. Dalam perundingan terakhirnya, secara terang-terangan Jepang menginginkan agar perusahaan retailnya “Seven Eleven” bisa beroperasi secara meluas di pelosok Indonesia.

Kenyataan tersebut diatas menunjukkan bahwa Jepang masih tetap mendominasi Indonesia. Alih-alih meminta maaf atas kejahatan yang dilakukan pada masa lalu, Jepang malah terus melanjutkan kejahatan tersebut dengan melakukan penguasaan ekonomi moneter dan perdagangan.

Atas dasar situasi tersebut, maka kami masyarakat sipil Indonesia yang tergabung dalam Jaringan Anti Penjajahan Jepang menyatakan tuntutan:

1. Mendesak kepada Perdana Menteri Jepang, Sinzho Abe untuk meminta maaf secara resmi atas penyangkalannya sekaligus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan tentara pendudukan Jepang kepada para korban eksploitasi seksual

2. Mendesak kepada Pemerintah Jepang untuk segera memenuhi tuntutan para korban (Jugun Ianfu) dengan memberikan kompensasi sesuai dengan tuntutan korban serta segera melakukan pelurusan sejarah Jepang.

3. Mendesak kepada Pemerintah Jepang untuk mengakhiri praktek-praktek penguasaan ekonomi terhadap Indonesia melalui skema utang luar negeri dan perdagangan yang tidak adil. Cara yang bisa ditempuh untuk mengakhiri kejahatan ini adalah penghapusan utang Jepang terhadap Indonesia

4. Mendesak kepada Pemerintah Jepang untuk mengakhiri praktek-praktek eksploitasi seksual modern dengan menindak para pelaku perdagangan perempuan dan melindungi hak-hak korban

5. Mendesak kepada Pemerintah Jepang untuk mengakhiri praktek perbudakan modern melalui pengiriman buruh migran magang. Cara yang bisa ditempuh adalah memberi pengakuan terhadap hak-hak buruh migran sesuai dengan standar perburuhan dan hak asasi manusia.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai desakan masyarakat sipil Indonesia kepada Pemerintah Jepang agar bertanggungjawab atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya sejak Perang Dunia II hingga saat ini.

Jakarta, 7 Maret 2007

Jaringan Anti Penjajahan Jepang


(Arus Pelangi - INFID - Jaringan Advokasi Jugun Ianfu – Kalyanamitra – KAPAL Perempuan - Keppak Perempuan – Koalisi Perempuan Indonesia – Migrant CARE – Sekolah Perempuan - Solidaritas Perempuan - YBAB) ***

[Wahyu Susilo, Jakarta]
http://www.jurnalnet.com/konten.php?nama=AduanPublik&op=detail_aspirasi_aduan_publik&id=150






2.3 LIMA PENGADILAN  HAM DAN LEMBAGA PERLINDUNGAN HAM

 Kelembagaan HAM
          Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah dibentuk lembaga–lembaga resmi oleh pemerintah seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Peradilan HAM dan lembaga–lembaga yang dibentuk oleh masyarakat terutama dalam bentuk LSM pro-demokrasi dan HAM. Uraian masing-masing sebagai berikut.

a. Komnas HAM
              Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan:
1) membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
2) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi :
1) Fungsi pengkajian dan penelitian. Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM                       berwenang antara lain:

a) melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan             memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
b) melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

2) Fungsi penyuluhan.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM berwenang:
a)   menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b) meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.
c)   kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

3) Fungsi pemantauan.
Fungsi ini mencakup kewenangan antara lain:
a)   pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b) penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
c)   pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
d) pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengarkesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
e)   peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
f)   pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis ataumenyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
g) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
h) pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

4) Fungsi mediasi.
Dalam melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan :
a)   perdamaian kedua belah pihak.
b) penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c) pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d) penyampaian rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
e) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
Bagi setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM. Pengaduan hanya akan dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.

b.   Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM) Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama. Cara yang dilakukan dalam kejahatan genosida, misalnya ; membunuh, tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental, menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan fisik, memaksa tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sedangkan yang dimaksud kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan misalnya:
1) pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan;

2) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

3) perampasan kemerdekaan atau perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional;

4)  perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;

5) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;

6) penghilangan orang secara paksa (penangkapan, penahanan, atau penculikan disertai penolakan pengakuan melakukan tindakan tersebut dan pemberian informasi tentang nasib dan keberadaan korban dengan maksud melepaskan dari perlindungan hukum dalam waktu yang panjang);

7) kejahatan apartheid (penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok ras atas kelompok ras atau kelompok lain dan dilakukan dengan maskud untuk mempertahan peraturan pemerintah yang sedang berkuasa atau rezim). Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Disamping itu juga dikenal Pengadilan HAM Ad Hoc, yang diberi kewenangan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum di undangkannya UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh karena itu pelanggaran HAM berat tidak mengenal kadaluwarsa. Dengan kata lain adanya Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pemberlakuan asas retroactive (berlaku surut) terhadap pelanggaran HAM berat.

c. Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
      Komisi National Perlindungan Anak (KNPA) ini lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997. Kemudian pada era reformasi, tanggung jawab untuk memberikan perlindungan anak diserahkan kepada masyarakat. Tugas KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan, misalnya: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaraan, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain. KNPA juga yang mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Disamping KNPA juga dikenal KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :
a.   melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
b.   mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
c.    memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak. Misalnya untuk tugas memberikan masukan kepada Presiden/pemerintah KPAI meminta pemerintah segera membuat undang–undang larangan merokok bagi anak atau setidak-tidaknya memasukan pasal larangan merokok bagi anak dalam UU.
d.   Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
    
   Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan:
a.   menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
b.   mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
c. meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
Dalam rangka mewujudkan tujuan di atas, Komisi Nasional ini memiliki kegiatan sebagai berikut:
1)  penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggulangan, penghapusan segala bentuk         kekerasan terhadap perempuan.
2)  pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan hak         asasi manusia terhadap perempuan.
3) pemantauan dan penelitian segala bentukkekerasan terhadap perempuan dan                          memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
4) penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap              perempuan kepada masyarakat.
5) pelaksanaan kerjasama regional dan internasional dalam upaya pencegahan dan                       penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.

e.   Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Komisi Kebenaran

    Dibentuk berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk :
1)  Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar Pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan;
2) Sarana mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan di luar pengadilan HAM.
Dengan demikian diharapkan masalah pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan, sebab kalau tidak dapat diselesaikan maka akan menjadi ganjalan bagi upaya menciptakan rasa keadilan dan kebenaran dalam masyarakat. Apabila rasa keadilan dan keinginan masyarakat untuk mengungkap kebenaran dapat diwujudkan, maka akan dapat diwujudkan rekonsiliasi (perdamaian/perukunan kembali). Rekonsiliasi ini penting agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dihindarkan dari konflik dan dendam sejarah yang berkepanjangan antar sesama anak bangsa. Perdamaian sesama anak bangsa merupakan modal utama untuk membangun bangsa dan negara ini ke arah kemajuan dalam segala bidang.

f.    LSM Pro-demokrasi dan HAM

   Disamping lembaga penegakan hak asasi manusia yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat juga mendirikan berbagai lembaga HAM. Lembaga HAM bentukan masyarakat terutama dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non Governmental Organization) yang programnya berfokus pada upaya pengembangan kehidupan yang demokratis (demokratisasi) dan pengembangan HAM. LSM ini sering disebut sebagai LSM Prodemokrasi dan HAM. Yang termasuk LSM ini antara lain :
a)   YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia),
b)  Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan),
c)   Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat),
d)  PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia).

     LSM yang menangani berbagai aspek HAM, sesuai dengan minat dan kemampuannya sendiri pada umumnyaterbentuk sebelum didirikannya Komnas HAM. Dalam pelaksanaan perlindungan dan penegakkanHAM, LSM tampak merupakan mitra kerja Komnas HAM. Misalnya, LSM mendampingi para korban pelanggaran HAM ke Komnas HAM.  Di berbagai daerah-pun kini telah berkembang pesat LSM dengan minat pada aspek HAM dan demokrasi maupun aspek kehidupan yang lain. Misalnya di Yogyakarta terdapat kurang lebih 22 LSM. LSM di daerah Yogyakarta ada yang merupakan cabang dari LSM Pusat (Nasional) juga ada yang berdiri sendiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar