Minggu, 30 Maret 2014

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan



1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan 

 
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era 
sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan 
mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era mengisi kemerdekaan, 
menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.

2. Kompetensi Yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan 




a. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan. 



Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan 
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan 
perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi 
tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
 
b. Kemampuan Warga Negara. 



Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan 
wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta 
ketahanan nasional dalam diri mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara 
Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan, 
teknologi dan seni. Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh 
keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping 
derajad penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dipelajarinya. 
 
c. Menumbuhkan Wawasan warga Negara. 



Setiap warga negara Republik Indonesia, harus mengusai ilmu npengetahuan, 
teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan 
kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal 
persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela 
negara dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, 
wawasan nusantara dan ketahanan nasional. 


d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan. 


Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia 
yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, 
berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggungjawab dan 
produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus 
menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan 
semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa 
dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi ke masa depan. 


e. Kompetensi Yang Diharapkan.

 
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa 
ranggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu 
melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. 
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental 
yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai 
dengan perilaku yang : 
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha esa dan menghayati 
nilai-nilai falsafah bangsa. 
2. Berbudi pekerti yang luhur, berdisiplin dalam masyarakat, berbangsa dan 
bernegara. 
3. Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga 
negara. 
4. Bersifat professional yang dijiwai kesadaran bela negara. 
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk 
kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara. 
3. Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara 
 
a. Konsep Demokrasi. 



Pengertian Bangsa.Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat 
bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Bangsa adalah kumpulan 
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu 
di muka buni (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, H-89). 
Bangsa bukan karena satu jenis keturunan, suku, marga, agama, 
daerah asal, bahasa atau teradisi (Bung Hatta). 
Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang 
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu 
bangsa serta berproses di dalam satu wilayah, Nusantara Indonesia.


b. Pengertian Negara. 


Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok 
manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui 
adanyasatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan 
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. 



c. Teori Terbentuknya Negara.
 
Berbagai teori tentang asal mula dan kejadian negara antara lain adalah : 



1. Teori Hukum Alam, pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles. 
 Teori ini mengatakan bahwa kondisi alam yang menghasilkan manusia 
kemudian berkembang membentuk negara. 



2. Teori Ketuhanan, berasal dari agama Islam dan Kristen yang meyakini 
segala sesuatunya adalah ciptaan Tuhan. 



3. Teori Perjanjian, oleh Thomas Hobbes. 
Teori ini mengatakan bahwa manusia mengalami kondisi alam dan timbul 
kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah caca-caranya. 
Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan 
persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama



d. Proses Terbentuknya Negara Zaman Modern.
 
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, perebutan (fusi), pemisahan 
diri dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada 
pemerintahan sebelumnya. 
 
e. Unsur Negara. 



1. Bersifat Konstitutif, ini berarti bahwa dalam negara tersebut 
terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan. Rakyat 
atau masyarakat dan Pemerintahan yang berdaulat. 



2. Bersifat Deklaratif, sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, 



undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de 
yure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam 
perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB. 
 
f. Bentuk Negara. 
 Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan 
negara serikat (federation). 



4. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia

NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban 
terhadap negara terhadap waerga negaranya, hak dan kewajiban warga 
negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warga 
negaranya pada dasarnya memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan 
lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta turut serta 
melindungi hak asasinya sebagai manusia secara individual (HAM) 
berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika 
moral dan budaya yang berlaku di Indonesia serta sistem kenegaraan yang 
digunakan. 



5. Proses Bangsa Yang Menegara




Proses bangsa yang menegara adalah suatu proses yang memberikan 
gambaran tentang bagaiamana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok 
manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan 
terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta 
dirasakan kepentingan bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk tetap utuh 
dan tegaknya negara melalui upaya bela negara. 
Upaya bela negara terlaksana dengan baik bila tercipta pola pikir, sikap dan 
perilaku bangsa yang berbudaya. 



Dalam Pembukaan UUD 1945, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa 
terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang 
berkesinambungan, secara ringkas proses tersebut sebagai berikut : 
• Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia. 
• Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan. 
• Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, 
berdaulat, adil dan makmur. 
 
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya 
pengakuan yang sama atas atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang 
merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik. 
Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah sebagai berikut: 
• Pertama mengenai kebenaran hakiki.
• Kedua mengenai kesejarahan



6. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara. 

 
Dalam UUD 1945 pasal-pasal tentang hubungan warga negara dengan 
negara tertuang dalam pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34


7. Pemahaman Tentang Demokrasi. 



a. Konsep Demokrasi. 
b. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara. 
c. Demokrasi Di Indonesia.
d. Hubungan Antar Lembaga Negara.
e. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia. 
f. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional. 
 

2. Landasan Hubungan UUD 1945 Dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

• Pancasila Sebagai Ideologi Negara. 


Dalam pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa 
Pancasila merupakan falsafah bangsa. Ketika Bangsa Indonesia menjadi 
menegara falsafah Pancasila pun masuk dalam negara. Karena itu, 
negara mempunyai cita-cita yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam 
sila-sila Pancasila. Pancasila sebagai kebenaran yang hakiki dan harus 
diperjuangkan oleh negara harus menjadi muatan dalam UUD berdirinya 
sebuah negara. Cita-cita tersebut tercermin dalam Pembukaan UUD 
1945. Dengan demikian Pancasila merupakan ideology negara.



• UUD 1945 Sebagai Landasan konstitusi
Negara harus mendapatkan pengakuan serta mengingat bunyi teks 
proklamasi mengenai pemindahan kekuasaan harus dilakukan dengan 
segera, Bangsa Indonesia kemudian membentuk PPKI. PPKI membentuk 
KNIP yang bertugas membuat UUD dan memilih Presiden dan Wakil 
Presiden. Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD tersebut diterima 
sebagai UUD negara yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 1945. 
Soekarno – Hatta ditunjuk sebagai Presiden dan wakil Presiden. Pada 
tanggal 18 agustus 1945 berdirilah secara resmi sebuah NKRI yang 
mendapat pengakuan dari berbagai negara. Karena itu UUD 1945 
menjadi landasan konstitusi NKRI. 



• Implementasi Konsepsi UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi. 
 -Pancasila : cita-cita dan ideology negara. 
 -Penataan : supra dan infra struktur politik negara. 
 -Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan 
 air oleh negara untuk kemakmuran bangsa. Polanya adalah politik 
 dan strategi ekonomi. 
- Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan 
 bangsa-bangsa lain. Bentuknya politik dan strategi sosial budaya. 
-Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh diperlukan 
kekuatan pertahanan dan keamanan melalui politik dan strategi 
pertahanan dan keamanan.



• Konsepsi Pertama Tentang Pancasila Sebagai Cita-cita Dan Ideologi 
Negara 
Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna 
Pembukaan UUD 1945 pada: 
- Pada alinea pertama menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah 
hak semua bangsa dan negara dan penjajahan bertentangan 
dengan hak asasi manusia. 
- Pada alinea kedua menunjukkan bahwa adanya masa depan yang 
harus diraih. 
- Pada aline aketiga menunjukkan bahwa kehidupan berbangsa dan 
bernegara ini harus mendapatkan ridho dari Tuhan Yang Maha 
Kuasa. Ini merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika 
negara dan bangsa ini ingin tetap berdiri dengan kokoh. 
- Pada alinea keempat mempertegas cita-cita yang harus dicapai 
oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik 
Indonesia. 



• Konsepsi UUD 1945 Dalam Mewadahi Perbedaan pendapat Dalam 
kemasyarakatan Indonesia. 
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya 
kemerdekaan, hak-hak asasi manusia serta musyawarah dan mufakat. Ini 
berarti idealisme Pancasila adalah demokrasi Pancasila yang mengakui 
adanya perbedaan pendapat dalam kelompok Bangsa Indonesia. 
 
• Konsepsi UUD 1945 Dalam Infrastruktur Politik. 
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang 
menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik 
dalam mewujudkan cita-cita nasionalberdasarkan falsafah bangsa. 
Infrastuktur yang dimaksud adalah partai-partai yang menampung aspirasi 
dari kelompok organisasi kemasyarakatan. 



8. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.




 a. Latar Belakang 



Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan kesadaran bela 
negara pada segenap warga negara Indonesia, cara yang baik melalui 
pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan Pendidikan Pendahuluan 
Bela negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan 
pendidikan luar sekolah.  



 Bela Negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, 
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi kecintaan pada tanah air, 
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan 
kesaktian Pancasila sebagai ideology negara dan rela berkorban guna 
meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang 
membahayakn kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan 
persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis nasional serta nilai-nilai 
Pancasila dan undang-Undang Dasar 1945. 



Pengertian PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna 
menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan 
bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi 
negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan 
awal bela negara. 
 
Tujuan dari PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia 
yang memiliki sikap, tekad dan tindakan yang teratur, meyeluruh, terpadu 
dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari 
dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, 
persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridiksi nasional serta 
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. 



 Sasaran PPBN adalah terwujudnya Negara Republik Indonesia yang 
mengerti, serta menghayati yakin untuk menunaikan hak dan kewajiban 
dalam upaya bela negara, dengan cirri-ciri : 
- Cinta tanah air 
- Sadar berbangsa Indonesia 
- Sadar bernegara Indonesia 
- Yakin akan kebenaran dan kesaktian Pancasila 
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara 
- Memiliki kemampuan awal bela negara 
 
 b. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. 


• Situasi NKRI Terbagi Dalam Periode-periode. 


Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan 
situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode 
tersebut adalah : 
- Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan samapi tahun 1965 
disebut Periode Lama atau Orde Lama. 
- Tahun 1965 sampai 1998 disebut Periode Baru atau Orde Baru. 
- Tahun 1998 sampai sekarang disebut Orde Reformasi. 



• Pada Periode Lama Bentuk Ancaman Yang Dihadapi adalah 
Ancaman Fisik.


 
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun 
tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. 
Dilihat dari kepentingannya terutama pola pendidikan yang 
diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi 
kemiliteran. 


• Periode Baru Dan Periode Reformasi. 


Ancaman-ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa 
tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara 
dalam berbagai aspek kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan 
bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari 
dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa 
Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara. 
Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) 
ini adalah Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 
Tahun 1989. Undang-undang ini antara lain pada pasal 39, mengatur 
kurikulum pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan 
kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk 
kepribadian warga negara. 
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan 
pemahaman filosofi dan meliputi pokok-pokok bahasan : Wawasan 
Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan strategi Nasional 
(Polstranas). 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar