Nama = Gandhang Anom Widakdo
NPM = 33413645
HUKUM INDUSTRI
DEFINISI hukum
industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga
setentitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum. Antara lain;
Industri,Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas
industri tersebutseyogyanya dapat diatur melalui kententuan-ketentuan
hukum.Perindustrian di Indonesia diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor
5 Tahun1984. Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan perindustrian
adalahtatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri,
sedangkan definisiindustri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah,
bahan baku, barangsetengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan
nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Sampaisekarang,
di Indonesia belum ada perubahan tentang Undang-Undang perindustrian ini.Selain
Undang-Undang tentang perindustrian, di Indonesia juga memiliki Undang-Undang
tentang ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan di Indonesia diatur dan dijelaskanoleh
Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Dalam Undang-Undang tersebut, yangdimaksud
dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenagakerja
pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, sedangkan tenaga
kerjaadalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan
barang danatau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk
masyarakat.MANFAAT HUKUM INDUSTRIDengan adanya keterkaitan yang erat antara
tiga entitas industri dengan hukum yangmengaturnya, sangat jelas dipaparkan
bahwa hukum industri memiliki beberapa manfaatutama. Manfaat tersebut antara
lain:1.
Tersedianya kepastian hukum bagi dunia industri.2.
Tersedianya kepastian hukum bagi calon tenaga kerja, tenaga kerja,
ataupun pensiunan tenaga kerja.3.
Keadilan antara ketiga entitas industri yakni industri, tenaga kerja, dan
badan pemerintahan.4.
Menimbulkan atau mengembangkan geliat industri yang berdampak
pada pembangunan bangsa.SISI POSITIF DAN NEGATIF HUKUM INDUSTRIPada
dasarnya, Hukum dibuat untuk mengatur setiap lini kehidupan dengan
seadil-adilnya, sehingga membawa dampak positif dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.Akan tetapi hukum yang dibuat pasti juga memiliki beberapa
kekurangan. Jika pembahasan kita kali ini tentang Hukum Industri, maka berikut ini akan disajikan beberapa
sisi positif dan negatif seputar Hukum Industri terserbut.Mengambil contoh dari
issu yang berkembang sekarang, masalah ketenagakerjaanmerupakan aspek yang baik
untuk dibahas. Undang-Undang ketenagakerjaan nomor 13
tahun 2003 adalah dasar hukum diberlakukannya sistem Outsourcing (Alih
Daya) diIndonesia.Dari sisi pekerja, terdapat dua keuntungan sistem
outsourcing. Sisi positif pertama adalahadanya alih daya, dengan kata lain pekerja
outsourcing akan menggunakan seluruhkemampuanya dalam bekerja. Dengan adanya
outsourcing maka mereka akanmendapatkan suatu ketrampilan yang belum mereka
miliki sebelumnya dan jika telahmemiliki kemampuan tersebut maka pekerja akan
menambah kemampuan merekadengan bekerja di outsourcing. Pekerjaan tersebut akan
menjadi lebih bermanfaat
jika pekerjanya mampu menerapkan ilmu yang mereka dapat dari perusahaan penerima.Kemudian
mereka mengembangkan ketrampilan tersebut untuk menambah daya saingdalam meraih
lapangan pekerjaan. Sisi positif kedua adalah kemudahan dalam mencarikerja,
dengan kata lain sebelum mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya
outsourcingakan membantu tenaga kerja yang belum bekerja, untuk disalurkan
kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan tenaga dari perusahaan
outsourcing tersebut.Selain sisi positif yang dipaparkan diatas, ada beberapa
sisi negatif yang dapat timbul.Berikut ini akan dipaparkan tiga sisi negatif
dari system kerja outsourcing. Sisi negatif pertama adalah keberlanjutan mendapatkan pekerjaan yang tidak pasti. Artinya adalah perusahaan outsourcing hanya mampu menampung para pekerja yang mengikatkan diri pada
perusahaan outsourcing mereka, namun tidak serta merta mereka langsung
dijadikan pekerja tetap dari satu perusahaan. Penugasan mereka menunggu permintaan dari perusahaan yang akan menerima mereka bekerja. Sisi negatif kedua adalah sistemkontrak.
Dengan sistim kontrak, akan menyulitkan mereka dalam menentukan masadepan.
Sistem kontrak akan berjalan sesuai dengan tanggal berlaku atau masa
berlakusesuai dengan yang diperjanjikan awal. Maka dari itu kontrak tidak
memberikan
jaminan bagi kehidupan pekerja outsorcing dimasa datang. Sisi negatif yang ketiga adalah tidakadanya
serikat pekerja. Hal ini membuat pekerja akan kesusahan di saat
terjadi perselisihan
baik antara perusahaan dan pekerja, maupun
antara pekerja dengan pekerja.Mereka hanya mengandalkan atasan
dan HRD sebagai penengah dalam penyelesaian perselisihan tersebut PERANAN
HUKUM INDUSTRI DALAM DUNIA INDUSTRIDi dalam dunia Industri, hukum industri
memiliki peranan yang sangat signifikan dalam perjalanannya. Hal ini
terjadi karena salah satu dari sifat hukum itu sendiri
yakni bersifatmemaksa. Dengan adanya hukum industri, maka para pelaku dunia
industri maupunelemen-elemen pendukungnya harus pula taat akan hukum yang
dibuat.
A. Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual yang
disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan
untuk Intellectual Property Rights(IPR), yakni hak yang timbul bagi
hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna
untuk manusia.
Hak Kekayaan Intelektual merupakan
hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka.
Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah
pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat
terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan
desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Pada intinya HakI adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang
diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Teori Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam
bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda
yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian
disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang
disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil
dari intelektualitas manusia.
B. Sifat-sifat Hak Kekayaan
Intelektual
1. Mempunyai
Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut
akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa
perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat
Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut
dapatdipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang
HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak
dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa
persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
C. Jenis Hak Kekayaan
Intelektual
Menurut WIPO (World Intellectual
Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak
kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak
Cipta (copy rights)
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan
pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah
untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta
memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur
seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan
program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan
karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur,
iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel,
puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung,
serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk
artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam
rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
2. Hak
Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), kategori ini mencakup
penemuan (paten), merek, desain industri, dan indikasi geografis. Dari sumber
situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam
kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan,
dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat
sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Paten
memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan
tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun.
Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara
komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
b) Desain
Industri (Industrial designs)
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda.
Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau
permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau
warna. Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan
kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan
benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik
ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang
hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat
mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek
estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang
diaplikasikan.
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu
barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau
disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk
mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan
kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang
yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau
reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis
merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian
biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi
oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsinya
suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional
dan persepsi konsumen.
e) Desain
tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi,
yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor
yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah
kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian
atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi
tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
f) Rahasia
dagang (trade secret)
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai
komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka
rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh
sebelumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian
terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah
memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau pertanian yang
memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurangan perdagangan.
g) Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety)
Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak yang diberikan kepada
pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri
varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau
badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. PVT
diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru,
unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru
apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau
hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di
Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau
telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk
tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.Sedangkan kriteria varietas
dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas
dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada
saat penerimaan permohonan hak PVT.
Di Indonesia badan yang berwenang
dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual,
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas
menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
C. Sejarah Perkembangan Sistem
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
1. Secara historis,
peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun
1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai
perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan
UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun
1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands
East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the
Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid
Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne
Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak
tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945,
semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada
tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya.
Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun
tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan
pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan
Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia
(sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus
dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda.
2. Pada tahun 1953 Menteri
Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan
nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri
Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan
Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang
mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
3. Pada tanggal 11 Oktober
1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan
dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun
1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk
melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
4. 10 Mei 1979 Indonesia
meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of
Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan
Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu
belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah
ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
5. Pada tanggal 12 April
1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk
menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun
1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan
hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat
pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
6. Tahun 1986 dapat disebut
sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986
Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan
No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres
adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan
peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di
kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
7. 19 September 1987 Pemerintah
RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982
tentang Hak Cipta.
8. Tahun 1988 berdasarkan
Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak
Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas
Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di
lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen
Kehakiman.
9. Pada tanggal 13 Oktober
1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya
disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November
1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
10. 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No.
19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini
menggantikan UU Merek tahun 1961.
11. Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI
menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of
Multilateral Trade Negotiations, yang mencakupAgreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
12. Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat
peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No.
6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
13. Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang
HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31
tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu.
14. Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS
(Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah
Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001
tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada
pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang
menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
15. Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
D. Pengaturan
Hak Kekayaan Intelektual
Pengaturan hak kekayaan intelektual tertuang
dalam undang-undang sebagai berikut:
1. UU
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
a. Bahwa Indonesia adalah negara
yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di
bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan
perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari
keanekaragaman tersebut;
b. Bahwa Indonesia telah
menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan
intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan
pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. Bahwa perkembangan di bidang
perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat
sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan
Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan
kepentingan masyarakat luas;
d. Bahwa dengan
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada,
dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang
tentang Hak Cipta.
2. UU
Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
a. Bahwa sejalan dengan
ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi,
industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang
Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;
b. Bahwa hal tersebut pada butir a
juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur
serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam
melaksanakan Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan
Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989
tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
3. UU
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
a. Bahwa di dalam era perdagangan
global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi
Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga
persaingan usaha yang sehat;
b. Bahwa untuk hal tersebut di atas
diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan
layanan bagi masyarakat;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam
melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek.
4. UU
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
a. Bahwa untuk memajukan industri
yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu
diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan
perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak
Kekayaan Intelektual;
b. Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang
mencakup Agreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai
Rahasia Dagang;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rahasia Dagang.
5. UU
Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
a. Bahwa untuk memajukan
industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan
internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi
masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan
Intelektual;
b. Bahwa hal tersebut di
atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat
beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;
c. Bahwa Indonesia telah
meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri;
d. Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk
Undang-undang tentang Desain Industri.
6. UU
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
a. Bahwa untuk memajukan
industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan
internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi
masyarakat di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagai bagian dari
sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b. Bahwa Indonesia telah
meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
c. Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk
Undang-Undang tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
7. UU
Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman
a. Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara agraris, maka
pertanian yang maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam
rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional;
b. Bahwa untuk membangun pertanian yang maju, efisien, dan tangguh
perlu didukung dan ditunjang antara lain dengan tersedianya varietas unggul;
c. Bahwa sumberdaya plasma nutfah yang merupakan bahan utama pemuliaan
tanaman, perlu dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka
merakit dan mendapatkan varietas unggul tanaman tanpa merugikan pihak manapun
yang terkait guna mendorong pertumbuhan industri perbenihan;
d. Bahwa guna lebih meningkatkan minat dan peranserta perorangan
maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dalam rangka
menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemulia tanaman atau pemegang hak
Perlindungan Varietas Tanaman perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan
hukum atas hak tersebut secara memadai;
e. Bahwa sesuai dengan konvensi internasional, perlindungan varietas
tanaman perlu diatur dengan undang-undang;
f. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, b, c, d, dan e,
dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai perlindungan varietas tanaman
dalam suatu undang-undang.
KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Jumat, 12 September 2008 | 14:47 WIB
DENPASAR,Kompas.com — Malang benar nasib Ketut Deni
Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjiplak salah satu motif
perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa
bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara. “Motif
yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada
sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak
asing,” kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat
(12/9).Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau
bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya
akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali,
seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif
pada sanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di
Bali. Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak
asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan
Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleur adalah Guy Rainier
Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan
pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada,
John Hardy. Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua
tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali.
Kini Deni menjalani tahanan rumah. “Saya mungkin satu-satunya orang yang
dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari,” kata Deni
Aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang
di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap
tuntutan jaksa. Motif fleur ini juga telah dipatenkan di
Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif
yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin
Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah
dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.
Senin, 3 Agustus 2009 | 11:46 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Umat Buddha menilai kasus Buddha Bar
(BB) tidak hanya melecehkan simbol agama Buddh, tetapi juga menduga ada
pelanggaran hukum pendirian usaha. “Yang jelas, sikap kami menentang
berdirinya Buddha Bar sekaligus menentang penggunaan simbol agama Buddha dalam
Buddha Bar,” kata Mulyadi, Anggota Majelis Agama Buddha Teravada Indonesia
(Magabudhi), menjelang persidangan kasus BB di Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta, Senin (3/8). Menurut dia, berdirinya BB telah melanggar UU No
15/2001 tentang Merek yang dalam Pasal 5 menyatakan bahwa mereka tidak dapat
didaftar apabila bertentangan dengan perundangan-undangan yang berlaku,
moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Kedua, bertentangan
dengan UU No 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,
Pasal 156 (a). Ketiga, bertentangan dengan Konvensi Paris 1883 tentang hak
kekayaan industrial antara lain menyatakan bahwa tidak boleh ada merek yang
mengandung unsur agama. “Konvensi ini diratifikasi Indonesia melalui Keputusan
Presiden RI No 15/1997,” ungkap Mulyadi. Lebih lanjut ia menuturkan bahwa kasus
BB Ini adalah tanggung jawab pemerintah. “Kalau nama Buddha Bar boleh atau
dibiarkan seperti sekarang, nanti akan merembet ke pelecehan agama lain. Sampai
sekarang di BB masih ada menu Buddha Bar Chicken Salad, Buddha Bar Pad Thai,
Buddha Bar Roll,” paparnya. Buddha Bar di Jalan Teuku Umar Jakarta dibuka pada
bulan November 2008 dengan pengelola PT Nireta Vista Creative dan merupakan
satu-satunya di Asia. Bar tersebut dikecam oleh berbagai pihak khususnya umat
Buddha karena menggunakan simbol agama Buddha untuk kegiatan komersial.
JEPANG,
SHARP.com — Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat
untuk Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern District
of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut
menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid
crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh
Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh
Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul
LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya,
SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP
dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki
adanya tim juri penilaian.
SHARP
merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal.
SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun
1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di
tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan
pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.
SHARP
memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD
berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu
fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam
proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.
SHARP
memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika
Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang
ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD
umum kepada produsen panel LCD.
SHARP
telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas
satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat
memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP
terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti
intelektualnya.
Lima Hak
Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan
Perkara Hukum
· USP 4.649.383 :Driving method untuk
meningkatkan rasio kontras LCD
· USP 5.760.855 :Guard wiring untuk mencegah
kerusakan akibat listrik statis
· USP 6.052.162 :Formasi elektroda untuk
meningkatkan mutu display LCD
· USP 7.027.024 : Driving device untuk
meningkatkan mutu display LCD
· USP7.057.689: LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkan viewing angle yang
luas dengan menggantikan perbedaan fas
http://zaki-math.web.ugm.ac.id/.../HAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL