Nama = Gandhang Anom Widakdo
NPM = 33413645
Video yang di perlihatkan menggambarkan
suasana yang terdapat didalam dunia industri, dan tidak memperhatikan
lingkungan sekitar dari limbah yang dibuang ke sungai ataupun asap yang dibuang
ke udara langsung tanpa adanya penyeleksian limbah terlebih dahulu. Dan yang
kita ketahui dampak dari dibuangnya limbah cair ataupun sejenisnya ke
lingkungan luas, itu akan merusak lingkungan dan apabila di buang ke sungai
atau laut akan merusak ekosistem yang ada didalamnya. video yang diputar oleh
kelompok 5 menggambarkan dampak-dampak dari limbah industri dan banyak kerugian
yang dialami dari limbah industri untuk masyarakat luas.
-
Kelebihan darai video yang diputar adalah cukup kreatif dalam memilih
video.
-
Kekurangan dari video yang diputar adalah video tersebut hanya menampilkan sebab
dan dampak yang terjadi dan kurangnya penjelasan dalam bentuk suara, sehingga
yang melihat video tersebut kurang memahami apa yang dijelaskan.
Penerapan industri hijau dilakukan
melalui konsep produksi bersih (cleaner production) melalui aplikasi 4R,
yaitu Reduce (pengurangan limbah pada
sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah),
dan Recycle (daur ulang limbah), dan Recovery (pemisahan
suatu bahan atau energi dari suatu limbah). Untuk lebih mengefektifkan aplikasi
penerapan produksi bersih, prinsip Rethink (konsep pemikiran pada
awal operasional kegiatan) dapat ditambahkan sehingga menjadi 5R. Disamping
itu, produksi bersih juga melibatkan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi
penggunaan bahan baku, bahan penunjang dan energi di seluruh tahapan produksi.
Dengan menerapkan konsep produksi bersih, diharapkan sumber daya alam dapat
lebih dilindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Secara singkat,
produksi bersih memberikan dua keuntungan, pertama efisiensi dalam
proses produksi; dan kedua adalah meminimisasi terbentuknya limbah,
sehingga dapat melindungi kelestarian lingkungan hidup.
Produksi bersih juga menghendaki adanya
perubahan dalam pola produksi dan konsumsi, baik pada proses maupun produk yang
dihasilkan. Selain itu perlu dilakukan perubahan pola pikir, sikap dan tingkah
laku dari semua pihak agar menerapkan aplikasi teknologi ramah lingkungan,
manajemen dan prosedur standar operasi sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan. Berdasarkan hasil implementasi, produksi bersih ini teruji mampu
mengurangi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan sekaligus
meningkatkan daya saing sektor industri karena selain mengurangi biaya produksi
dan biaya pengolahan limbah juga akan memperbaiki efisiensi industri. Berbagai
program terus dikembangkan untuk mendukung terwujudnya industri hijau,
diantaranya :
1. Menyusun rencana induk pengembangan industri
hijau.
Rencana induk merupakan arahan kebijakan dan panduan bagi seluruh pemangku
kepentingan dalam mengembangkan industri hijau di Indonesia. Dokumen ini memuat
visi, misi, roadmap dan rencana aksi pengembangan industri hijau sampai tahun 2030.
2. Konservasi energi dan pengurangan emisi CO2 di
sektor industri.
Sektor industri merupakan pengguna energi terbesar, dimana ± 47% energi
nasional dikonsumsi oleh kegiatan industri. Kebutuhan energi terus meningkat,
sementara cadangan sumber energi semakin menipis. Oleh sebab itu, harus
ditingkatkan upaya konservasi dan diversifikasi energi sehingga dapat terjaga
keberlanjutan sektor industri, disamping untuk memenuhi komitmen pemerintah
Indonesia untuk penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Sebagaimana diketahui
pemerintah Indonesia di Konvensi G-20 tahun 2009 di Pittsburg telah berkomitmen
akan menurunkan emisi GRK sebesar 26% pada tahun 2020 apabila dilaksanakan
secara mandiri (tanpa bantuan donor internasional) dan menjadi 41% apabila
dibantu oleh donor internasional.
3. Penggunaan mesin ramah lingkungan.
Program ini telah dimulai dengan melakukan restrukturisasi permesinan untuk
industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, dan gula. Kondisi permesinan di
beberapa jenis industri seperti tekstil, alas kaki, dan gula sudah tua sehingga
boros dalam penggunaan sumber daya dan menurunkan tingkat efisiensi produksi.
Untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, Kementerian Perindustrian
melakukan program restrukturisasi permesinan dengan memberi bantuan pembiayaan
kepada industri untuk pembelian mesin-mesin baru. Program yang dimulai sejak
tahun 2007 telah memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan
produktivitas, efisiensi penggunaan sumber daya (bahan baku, energi dan air)
serta mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
4. Menyiapkan standar industri hijau.
Penyusunan standar industri hijau bertujuan untuk melindungi
kepentingan perusahaan industri dan konsumen serta meningkatkan daya saing
industri nasional dalam persaingan global. Kegiatan ini telah dimulai pada
tahun 2012 dengan menyusun standar industri hijau untuk komoditi industri
keramik dan industri tekstil. Penyusunan standar ini akan dilakukan secara
bertahap untuk semua komoditi industri. Standar industri hijau pada
awalnya akan bersifat sukarela (voluntary), tetapi seiring dengan berkembangnya
tuntutan pasar di masa depan dapat juga diberlakukan secara wajib (mandatory).
5. Menyiapkan lembaga sertifikasi industri hijau.
Bagi perusahaan industri yang telah memenuhi standar industri hijau akan
diberikan sertifikat oleh suatu lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi.
Saat ini Kementerian Perindustrian sedang dalam proses penyiapan mekanisme dan
lembaga sertifikasi yang nantinya dapat diakui baik secara nasional maupun
internasional.
6. Menyiapkan insentif bagi industri hijau.
Salah satu aspek penting dalam mendorong pengembangan industri hijau adalah
perlunya pemberian stimulus berupa insentif (fiskal dan non fiskal) bagi pelaku
industri untuk mendorong dan mempromosikan iklim investasi bagi pengembangan
industri hijau. Investasi untuk industri hijau sangat besar, salah satunya
adalah karena diperlukan penggantian mesin produksi dengan teknologi yang ramah
lingkungan, oleh sebab itu diperlukan insentif dari pemerintah agar industri
tetap bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia. Tanpa dukungan insentif,
dikhawatirkan industri bakal kalah bersaing, khususnya di pasar dalam negeri.
7. Penerapan produksi bersih.
Penerapan produksi bersih di sektor industri telah dimulai sejak tahun
1990an. Berbagai program telah dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian
untuk mendorong pelaku industri menerapkan produksi bersih, terutama untuk
mendorong pelaku IKM agar menerapkan produksi bersih. Program-program yang telah
dilakukan diantaranya adalah menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk
beberapa komoditi industri dan memberikan bantuan teknis kepada beberapa
industri.
8. Penyusunan katalog material input ramah
lingkungan
Penyusunan katalog ini bertujuan untuk menyediakan informasi bagi pelaku
industri dalam memilih bahan baku dan bahan penolong yang lebih ramah
lingkungan. Pada tahun 2012 telah disusun katalog untuk komoditi industri
tekstil, keramik dan makanan. Penyusunan katalog ini akan terus dilakukan dalam
rangka mendorong pelaku industri menuju industri hijau.
IUI adalah Izin Usaha Industri.
Sebagaimana disebutkan dalam Perda No.1 Tahun 2010 Bab V pasal 46 ayat 1
bahwa Setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah
wajib memiliki Izin Usaha Industri.
Perusahaan industri sebagaimana dimaksud
wajib terlebih dahulu memiliki Persetujuan Prinsip sebelum diterbitkan Izin
Usaha Industri, apabila :
1. berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
2. jenis industrinya tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian
Nomor 148/M/SK/7/1995 dan/atau perubahannya;
3. jenis industrinya tercantum dalam Lampiran I huruf G Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan/atau perubahannya; atau
4. lokasi industrinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan/atau perubahannya.
Setiap orang atau badan yang mengajukan
permohonan Izin Usaha Industri melalui persetujuan prinsip, harus mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab/Direktur;
2. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. fotocopy Akte pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya yang telah
mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke Instansi
yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha;
4. fotocopy Izin Gangguan;
5. fotocopy Izin Mendirikan Bangunan;
6. memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
7. fotocopy persetujuan prinsip;
8. laporan tentang informasi pembangunan pabrik dan sarana produksi
(proyek).
Setiap orang atau badan yang mengajukan permohonan Izin Usaha Industri tanpa melalui tahap persetujuan prinsip, harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab/direktur;
2. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. fotocopy Akte pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya yang telah
mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke Instansi
yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha;
4. fotocopy Izin Gangguan, kecuali bagi jenis industri yang tercantum pada
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 yang berlokasi di luar
Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
5. fotocopy Izin Lokasi bagi jenis industri yang tercantum pada Keputusan
Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 yang berlokasi di luar Kawasan
Industri/Kawasan Berikat;
6. fotocopy Izin Mendirikan Bangunan;
7. Surat Keterangan dari pengelola industri/Kawasan Berikat bagi yang
berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
8. dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang –
undangan bagi industri tertentu.
9. memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
Untuk memudahkan pemohon dalam
mempersiapkan kelengkapan pengurusan perijinan, berikut ini cecklist
persyaratan IUI:
PERSYARATAN IUI
(Baru/Perpanjangan)
1
|
Copy KTP
Direktur/Pemilik (1 Lbr)
|
2
|
Copy NPWP
(1 Lbr). NPWP Badan Usaha, jika berupa Badan
|
3
|
Copy Bukti
Kepemilikan Tempat Usaha: Sertifikat Tanah/Sewa (1 Lbr) + Surat Keterangan
tdk keberatan pemilik
|
4
|
Ijin
Tetangga Kanan Kiri (sesuai format) diketahui RT, RW & Lurah
setempat *)
|
5
|
Copy Akta
Pendirian & Perubahan + Pengesahan (1 Lbr)
|
6
|
Copy Ijin
Gangguan (HO)
|
7
|
Copy Ijin
Mendirikan Bangunan
|
8
|
Copy
AMDAL/UKL dan UPL
|
9
|
DOKUMEN
LAIN yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi
industri tertentu
|
Untuk Pentupan Izin Usaha Industri , berikut persyaratan yang harus
disertakan :
1 Copy KTP Direktur/Pemilik (1 Lbr)
2 Copy NPWP (1 Lbr). NPWP Badan Usaha, jika berupa Badan Usaha
3 IUI Asli
4 Surat Permohonan Penutupan kepada Kepala Disperdagin
5 Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa sudah tidak aktif / tidak produksi lagi
2 Copy NPWP (1 Lbr). NPWP Badan Usaha, jika berupa Badan Usaha
3 IUI Asli
4 Surat Permohonan Penutupan kepada Kepala Disperdagin
5 Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa sudah tidak aktif / tidak produksi lagi
Sumber Referensi :
http://www.bplhd.jakarta.go.id/
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/perundangan_permen.php?page=2
http://disperdagin.surabaya.go.id/aisya/index.php/page/Izin-Usaha-Industri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar