Nama = Gandhang Anom Widakdo
NPM = 33413645
Apple mengajukan tuntutan hukumnya pada 15 April 2011. Samsung segera melempar tuntutan balik beberapa hari setelahnya, dan kedua kasus tuntutan kemudian digabungkan.
NPM = 33413645
Apple mengajukan tuntutan hukumnya pada 15 April 2011. Samsung segera melempar tuntutan balik beberapa hari setelahnya, dan kedua kasus tuntutan kemudian digabungkan.
Apple mengklaim bahwa Samsung secara sengaja menjiplak desain iPhone dan
iPad, berikut kemasannya di produk smartphone Galaxy dan tablet Galaxy Tab.
Apple menyiapkan daftar paten yang dilanggar Samsung dan sebuah presentasi grafis
yang menunjukkan perubahan dalam desain ponsel Samsung sebelum dan sesudah
kehadiran iPhone.
Sebaliknya, Samsung membantah semua klaim
Apple dan mengatakan bahwa industri consumer electronics secara rutin mencari
inspirasi dari produk-produk di masa lalu.
Samsung menyiapkan presentasi grafisnya sendiri untuk melawan tuduhan Apple dan
menunjukkan bahwa perusahaan tersebut pernah membuat mock-up ponsel dengan
full-touch interface sebelum iPhone memasuki pasar. Untuk balik menyerang,
Samsung mengatakan bahwa Apple melanggar sejumlah paten miliknya terkait
penggunaan teknologi di ponsel.
Tak lain dan tak bukan adalah uang dan pencekalan terhadap produk yang
dituduh melanggar paten. Apple meminta ganti rugi senilai 2,52 miliar dollar AS.
Samsung menuntut pembayaran royalti sebesar 2,4 persen dari nilai penjualan
tiap produk Apple yang melanggar paten.
Pada 25 Agustus 2012 pihak dewan juri
memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple. Dewan juri
mengambil keputusan setelah menganggap bukti-bukti yang diberikan pihak Apple
mendukung keputusan tersebut.
Sedangkan bukti-bukti yang dibawa
oleh Samsung dinilai tidak cukup kuat dan membuat Dewan juri untuk memutuskan
Samsung harus membayar denda atau ganti rugi sebesar $1,51 miliar kepada Apple.
• Kasus
perseteruan antara Samsung vs Apple ini terdapat dalam perundang-undangan yang
mengatur tentang paten:
-Undang-undang No.14 Tahun 2001
tentang Paten (UUP);
-Undang-undang No.7 Tahun 1994
tentang Agreement Establishing the Word Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
-Keputusan persiden No. 16 Tahun
1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial
Property;
-Peraturan Pemerintah
No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
-Peraturan Pemerintah No.
11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
-Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10
Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
-Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10
Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
-Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10
Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya
Paten;
-Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10
Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
-Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10
Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan
Substantif Paten;
-Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10
Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
-Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun
1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
-Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10
Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
dalam kasusu tersebut dibuatlah sebuah
video parodi yang sudah ditampilkan. berikut adalah komentar antara kelebihan
dan kekurangan yang ada dalam video tersebut.
- kelebihan dari video
yang telah dibuat dan diperlihatkan adalah videonya cukup menjelaskan maksud
dan tujuan yang akan dijelaskan. walau dengan menggunakan parodi tetapi itu
sangat kreatif dan juga menghibur. durasi dari video tersebut juga tidak
terlalu panjang sehingga tidak membuat penonton menjadi bosan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar