Minggu, 07 Juni 2015

KOMENTAR TENTANG HAK PATEN

Nama = Gandhang Anom Widakdo
NPM = 33413645           


 Apple mengajukan tuntutan hukumnya pada 15 April 2011. Samsung segera melempar tuntutan balik beberapa hari setelahnya, dan kedua kasus tuntutan kemudian digabungkan.
              Apple mengklaim bahwa Samsung secara sengaja menjiplak desain iPhone dan iPad, berikut kemasannya di produk smartphone Galaxy dan tablet Galaxy Tab.

            Apple menyiapkan daftar paten yang dilanggar Samsung dan sebuah presentasi grafis yang menunjukkan perubahan dalam desain ponsel Samsung sebelum dan sesudah kehadiran iPhone.
Sebaliknya, Samsung membantah semua klaim Apple dan mengatakan bahwa industri consumer electronics secara rutin mencari inspirasi dari produk-produk di masa lalu.

            Samsung menyiapkan presentasi grafisnya sendiri untuk melawan tuduhan Apple dan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut pernah membuat mock-up ponsel dengan full-touch interface sebelum iPhone memasuki pasar. Untuk balik menyerang, Samsung mengatakan bahwa Apple melanggar sejumlah paten miliknya terkait penggunaan teknologi di ponsel.

              Tak lain dan tak bukan adalah uang dan pencekalan terhadap produk yang dituduh melanggar paten. Apple meminta ganti rugi senilai 2,52 miliar dollar AS. Samsung menuntut pembayaran royalti sebesar 2,4 persen dari nilai penjualan tiap produk Apple yang melanggar paten.

Pada 25 Agustus 2012 pihak dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple. Dewan juri mengambil keputusan setelah menganggap bukti-bukti yang diberikan pihak Apple mendukung keputusan tersebut.

 Sedangkan bukti-bukti yang dibawa oleh Samsung dinilai tidak cukup kuat dan membuat Dewan juri untuk memutuskan Samsung harus membayar denda atau ganti rugi sebesar $1,51 miliar kepada Apple.
 •          Kasus perseteruan antara Samsung vs Apple ini terdapat dalam perundang-undangan yang mengatur tentang paten:
 -Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
 -Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentang Agreement  Establishing  the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
 -Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
 -Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
 -Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
 -Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
 -Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
 -Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
 -Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
 -Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
 -Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
 -Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
 -Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.


dalam kasusu tersebut dibuatlah sebuah video parodi yang sudah ditampilkan. berikut adalah komentar antara kelebihan dan kekurangan yang ada dalam video tersebut.

kelebihan dari video yang telah dibuat dan diperlihatkan adalah videonya cukup menjelaskan maksud dan tujuan yang akan dijelaskan. walau dengan menggunakan parodi tetapi itu sangat kreatif dan juga menghibur. durasi dari video tersebut juga tidak terlalu panjang sehingga tidak membuat penonton menjadi bosan.


Kekurangan dari video yang dibuat adalah suara video yang kurang jelas dan tidak semua anggota kelompok ikut serta kedalam konflik didalam video tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar